Fiqih : Waris & Waqaf
PERINCIAN PEMBAGIAN
HARTA WARIS
Oleh
Ustadz Aunur Rofiq bin
Ghufron
KERABAT LAKI-LAKI YANG
BERHAK MENERIMA PUSAKA ADA 15 ORANG
- Anak laki-laki
- Cucu laki-laki dari
anak laki-laki
- Bapak
- Kakek / ayahnya ayah
- Saudara laki-laki
sekandung
- Saudara laki-laki
sebapak
- Saudara laki-laki
seibu
- Anak laki-laki dari
saudara laki-laki sekandung
- Anak laki-laki dari
saudara laki-laki sebapak
- Suami
- Paman sekandung
- Paman sebapak
- Anak dari paman
laki-laki sekandung
- Anak dari paman
laki-laki sebapak
- Laki-laki yang
memerdekakan budak
Selain yang disebut di
atas termasuk “dzawil arham”, seperti paman dari pihak ibu, anak laki-laki
saudara seibu dan paman seibu, dan anak laki-laki paman seibu dan semisalnya
tidak mendapat harta waris. Lihat Muhtashar Fiqhul Islami, hal. 775-776
ADAPUN AHLI WARIS
PEREMPUAN SECARA TERINCI ADA 11 ORANG
- Anak perempuan
- Cucu perempuan dari
anak laki-laki
- Ibu
- Nenek / ibunya ibu
- Nenek / ibunya bapak
- Nenek / ibunya kakek
- Saudari sekandung
- Saudari sebapak
- Saudari seibu
- Isteri
- Wanita yang
memerdekakan budak
Semua keluarga wanita
selain ahli waris sebelas ini, seperti bibi dan seterusnya dinamakan “dzawil
arham”, tidak mendapat harta waris. Lihat Muhtashar Fiqhul Islam, hal. 776
Catatan.
- Bila ahli waris
laki-laki yang berjumlah lima belas di atas masih hidup semua, maka yang berhak
mendapatkan harta waris hanya tiga saja, yaitu : Bapak, anak dan suami.
Sedangkan yang lainnya mahjub (terhalang) oleh tiga ini.
- Bila ahli waris
perempuan yang berjumlah sebelas di atas masih hidup semua, maka yang berhak
mendapatkan harta waris hanya lima saja, yaitu : Anak perempuan, cucu perempuan
dari anak laki-laki, ibu, isteri, saudari sekandung
- Jika semua ahli
waris laki-laki dan perempuan masih hidup semuanya, maka yang berhak mendapatkan
harta waris lima saja, yaitu : Bapak, anak, suami, atau isteri, anak perempuan,
dan ibu.
PERINCIAN BAGIAN SETIAP
AHLI WARIS DAN PERSYARATANNYA.
Bagian Anak Laki-Laki
- Mendapat ashabah (semua
harta waris), bila dia sendirian, tidak ada ahli waris yang lain.
- Mendapat ashabah dan
dibagi sama, bila jumlah mereka dua dan seterusnya, dan tidak ada ahli waris
lain.
- Mendapat ashabah
atau sisa, bila ada ahli waris lainnya.
- Jika anak-anak si
mayit terdiri dari laki-laki dan perempuan maka anak laki mendapat dua bagian,
dan anak perempuan satu bagian. Misalnya, si mati meninggalkan 5 anak perempuan
dan 2 anak laki-laki, maka harta waris dibagi 9. Setiap anak perempuan mendapat
1 bagian, dan anak laki-laki mendapat 2 bagian.
Bagian Ayah
- Mendapat 1/6, bila
si mayit memiliki anak laki atau cucu laki. Misalnya si mati meninggalkan anak
laki dan bapak, maka harta dibagi menjadi 6, Ayah mendapat 1/6 dari 6 yaitu 1,
sisanya untuk anak.
- Mendapat ashabah,
bila tidak ada anak laki atau cucu laki. Misalnya si mati meninggalkan ayah dan
suami, maka suami mendapat ½ dari peninggalan isterinya, bapak ashabah (sisa).
- Mendapat 1/6 plus
ashabah, bila hanya ada anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki.
Misalnya si mati meninggalkan ayah dan satu anak perempuan. Maka satu anak
perempuan mendapat ½, ayah mendapat 1/6 plus ashabah.
Mengenai seorang anak
wanita mendapat ½, lihat keterangan berikutnya. Semua saudara sekandung atau
sebapak atau seibu gugur, karena ada ayah dan datuk.
Bagian Kakek
- Mendapat 1/6, bila
ada anak laki-laki atau cucu laki-laki, dan tidak ada bapak. Misalnya si mati
meninggalkan anak laki-laki dan kakek. Maka kakek mendapat 1/6, sisanya untuk
anak laki-laki.
- Mendapat ashabah,
bila tidak ada ahli waris selain dia
- Mendapat ashabah
setelah diambil ahli waris lain, bila tidak ada anak laki, cucu laki dan bapak,
dan tidak ada ahli waris wanita. Misalnya si mati meninggalkan datuk dan suami.
Maka suami mendapatkan ½, lebihnya untuk datuk. Harta dibagi menjadi 2, suami
=1, datuk = 1
- Kakek mendapat 1/6
dan ashabah, bila ada anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki.
Misalnya si mati meninggalkan kakek dan seorang anak perempuan. Maka anak
perempuan mendapat ½, kakek mendapat 1/6 ditambah ashabah (sisa).
Dari keterangan di atas,
bagian kakek sama seperti bagian ayah, kecuali bila selain kakek ada isteri atau
suami dan ibu, maka ibu mendapat 1/3 dari harta waris, bukan sepertiga dari sisa
setelah suami atau isteri mengambil bagianya.
Adapun masalah
pembagian kakek, bila ada saudara dan lainnya, banyak pembahasannya. Silahkan
membaca kitab Mualimul Faraidh, hal. 44-49 dan Tashil Fara’idh, oleh Syaikh
Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, hal. 28 dan kitab lainnya.
Bagian Suami
- Mendapat ½, bila
isteri tidak meninggalkan anak atau cucu dari anak laki.
- Mendapat ¼, bila
isteri meninggalkan anak atau cucu. Misalnya, isteri mati meninggalkan 1
laki-laki, 1 perempuan dan suami. Maka suami mendapat ¼ dari harta, sisanya
untuk 2 orang anak, yaitu bagian laki-laki 2 kali bagian anak perempuan
Bagian Anak Perempuan
- Mendapat ½, bila dia
seorang diri dan tidak ada anak laki-laki
- Mendapat 2/3, bila
jumlahnya dua atau lebih dan tidak ada anak laki-laki
- Mendapat sisa, bila
bersama anak laki-laki. Putri 1 bagian dan, putra 2 bagian.
Bagian Cucu Perempuan
Dari Anak Laki-Laki
- Mendapat ½, bila dia
sendirian, tidak ada saudaranya, tidak ada anak laki-laki atau anak perempuan.
- Mendapat 2/3, jika
jumlahnya dua atau lebih, bila tidak ada cucu laki-laki, tidak ada anak
laki-laki atau anak perempaun.
- Mendapat 1/6, bila
ada satu anak perempuan, tidak ada anak laki-laki atau cucu laki-laki
- Mendapat ashabah
bersama cucu laki-laki, jika tidak ada anak laki. Cucu laki-laki mendapat 2,
wanita 1 bagian. Misalnya si mati meninggalkan 3 cucu laki-laki dan 4 cucu
perempuan. Maka harta dibagi menjadi 10 bagian. Cucu laki-laki masing-masing
mendapat 2 bagian, dan setiap cucu perempuan mendapat 1 bagian.
Bagian Isteri
- Mendapat ¼, bila
tidak ada anak atau cucu
- Mendapat 1/8, bila
ada anak atau cucu
- Bagian ¼ atau 1/8
dibagi rata, bila isteri lebih dari satu
Bagian Ibu
- Mendapat 1/6, bila
ada anak dan cucu
- Mendapat 1/6, bila
ada saudara atau saudari
- Mendapat 1/3, bila
hanya dia dan bapak
- Mendapat 1/3 dari
sisa setelah suami mengambil bagiannya, jika bersama ibu dan ahli waris lain
yaitu bapak dan suami. Maka suami mendapat ½, ibu mendapat 1/3 dari sisa, bapak
mendapatkan ashabah (sisa)
- Mendapat 1/3 setelah
diambil bagian isteri, jika bersama ibu ada ahli waris lain yaitu bapak dan
isteri. Maka isteri mendapat ¼, ibu mendapat 1/3 dari sisa, bapak mendapatkan
ashabah (sisa).
Sengaja no. 4 dan 5
dibedakan, yaitu 1/3 dari sisa setelah dibagikan kepada suami atau isteri, bukan
1/3 dari harta semua, agar wanita tidak mendapatkan lebih tinggi daripada
laki-laki. Lihat Muhtashar Fiqhul Islami, hal. 778-779 dan Al-Mualimul Fara’idh,
hal. 35
Bagian Nenek
Nenek yang mendapat
warisan ialah ibunya ibu, ibunya bapak, ibunya kakek.
- Tidak mendapat
warisan, bila si mati meninggalkan ibu, sebagaimana kakek tidak mendapatkan
warisan bila ada ayah.
- Mendapat 1/6,
seorang diri atau lebih, bila tidak ada ibu. Lihat Muhtashar Fiqhul Islami, hal.
780
Bagian Saudari
Sekandung
- Mendapat ½, jika
sendirian,tidak ada saudara sekandung, bapak, kakek, anak.
- Mendapat 2/3, jika
jumlahnya dua atau lebih, tidak ada saudara sekandung, anak, bapak, kakek.
- Mendapat bagian
ashabah, bila bersama saudaranya, bila tidak ada anak laki-laki, bapak. Yang
laki mendapat dua bagian, perempuan satu bagian.
Bagian Saudari Sebapak
- Mendapat ½, jika
sendirian, tidak ada bapak, kakek, anak dan tidak ada saudara sebapak,saudara
ataupun saudara sekandung
- Mendapat 2/3, jika
dua ke atas, tidak ada bapak, kakek, anak dan tidak ada saudara sebapak, saudara
ataupun saudara sekandung.
- Mendapat 1/6 baik
sendirian atau banyak, bila ada satu saudari sekandung, tidak ada anak, cucu,
bapak, kakek, tidak ada saudara sekandung dan sebapak.
- Mendapat ashabah,
bila ada saudara sebapak. Saudara sebapak mendapat dua bagian, dan dia satu
bagian.
Bagian Saudara Seibu
Saudara seibu atau
saudari seibu sama bagiannya
- Mendapat 1/6, jika
sendirian, bila tidak ada anak cucu, bapak, kakek.
- Mendapat 1/3, jika
dua ke atas, baik laki-laki atau perempuan sama saja, bila tidak ada anak, cucu,
bapak, kakek.
(Ditulis berdasarkan
kitab Mualimul Fara’idh, Tashil Fara’idh (Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin),
Mukhtashar Fiqhul Islam, dan kitab-kitab lainnya)
[Disalin dari majalah
As-Sunnah Edisi khusus (7-8)/Tahun IX/1426/2005M.
Penerbit Yayasan Lajnah
Istiqomah Surakarta,
Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183
Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
Sumber Artikel : https://almanhaj.or.id
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ