Latest Post
Tampilkan postingan dengan label hukum-slam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum-slam. Tampilkan semua postingan

Hukum Aborsi Lengkap Secara Terperinci

Written By Rachmat.M.Flimban on 29 Mei 2017 | 5/29/2017 03:57:00 AM


HUKUM ABORSI (LENGKAP) :
Sebelum Usia janin 40 hari, sesudah kehamilan 40 hari dan setelah ditiupkannya ruh
Oleh. KHOLID BIN ALI AL MUSYAIQIH

Hukum Aborsi Alami & Hukum Aborsi tanpa ada kebutuhan syar’i
Hukum aborsi secara terperinci
Adapun secara terperinci,maka aborsi terbagi menjadi beberapa jenis :
I. Aborsi alami
Aborsi alami adalah proses alami,dimana rahim mengeluarkan janin yang unsur kehidupannya belum sempurna.
Aborsi seperti ini terjadi pada wanita tanpa keinginan darinya,karena tidak ada tangan yang masuk ke rahim baik tangan wanita itu sendiri apalagi tangan laki-laki asing.Secara kedokteran telah terbukti bahwa 70 % sampai 80 % janin yang diaborsi secara alami,mengalami kecacatan.Tentunya ini merupakan rahmat Allah azza wajalla.
Hukumnya
Hukum Aborsi jenis pertama ini jelas tidak berdosa dan tidak diberlakukan sangsi.Bahkan,telah kita sebutkan bahwa proses aborsi alami oleh rahim tersebut adalah rahmat Allah azza wa jalla sebagaimana telah disebutkan oleh para dokter pada kesempatan lalu.
II. Aborsi tanpa adanya kebutuhan syar’i
Para Ulama membaginya menjadi tiga kondisi :
Kondisi pertama ; Aborsi pada empat puluh hari usia janin
Beberapa orang sering mempertanyakan masalah ini,Anda akan dapatkan beberapa orang yang dikaruniai anak,kemudian selang beberapa waktu istrinya kembali mengandung.Namun ia berkeinginan untuk menggugurkan kandungan tersebut.Atau terkadang orang yang baru menikah kemudian sang istri mengandung dalam waktu yang singkat,akan tetapi sang suami ingin menggugurkan kandungannya pada empat puluh hari usia kandungan.
Hukumnya
Ada dua pendapat dikalangan Ulama :
Pendapat pertama,Haram,tidak diperbolehkan.
Ini adalah pendapat Malik dan sebagian peneliti dikalangan Ulama seperti Ibn Rajab,Al’iz ibn ‘Abdissalam dan Ibnul jauzi.Pendapat ini juga yang dipilih oleh Syaikhul Islam ibn Taimiyah juga merupakan madzhab Ahli dzahir.
Dalil yang mereka pegang adalah sebagai berikut :
1. Firman Allah subhanahu wata’ala :
وَإِذَا الْمَوْؤُودَةُ سُئِلَتْ بِأَيِّ ذَنبٍ قُتِلَتْ
“Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh”. (At-Takwir: 8-9)
Dan aborsi pada saat kandungan yang masih dalam bentuk sperma termasuk al wa-du ( mengubur bayi hidup-hidup,pent.) karena Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasalam menamai ‘azl (yaitu mencabut kemaluan agar sperma tidak masuk kemaluan istri saat berhubungan) dengan wa-d khafiyy ( pembunuhan anak terselubung).Padahal sperma tidak berada didalam rahim.Maka apabila sperma sudah berada didalam rahim (kemudian digugurkan) maka ini lebih layak dikategorikan sebagai wa-d.
2.Hadits Ibnu Mas’ud radiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Sallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
(إن أحدكم يجمع خلقه في بطن أمه أربعين يوما نطفة ثم يكون علقة مثل ذلك ثم يكون مضغة مثل ذلك…)
“Sesungguhnya tiap-tiap kalian dikumpulkan ciptaannya didalam perut ibunya selama empat puluh hari dalam bentuk sperma,kemudian menjadi segumpal darah dalam waktu yang sama,kemudian menjadi sekerat daging dalam waktu yang sama pula….”
Kesimpulan makna dari hadits diatas adalah ; Allah subhanahu wata’ala mengumpulkan penciptaan dalam waktu empat puluh hari,termasuk didalamnya penciptaan dan pembentukan.Hanya saja hal itu tersembunyi ( tidak terlihat ).
Para dokter pun sepakat membenarkan kandungan hadits tersebut.Dan ini adalah diantara mukjizat Nabi Muhammad sallallahu ‘alaihi wasallam.Dan apabila penciptaan dan pembentukan –walaupun hal itu tidak terlihat- terjadi dalam waktu empat puluh hari,maka tidak diperbolehkan berbuat melanggar kehormatan janin tersebut.
3. Sesungguhnya menegakkan hukum had dan qishos adalah kewajiban.
Apabila ada seorang wanita yang dikenai hukum had ataupun qisos,namun terbukti bahwa ia sedang mengandung,maka penegakkan hukum pun diakhirkan sampai wanita tersebut melahirkan apa yang ada didalam perutnya walaupun hanya berupa sperma.Dan hukum had dan qishas yang wajib ditegakkan ini akhirnya ditangguhkan disebabkan sperma yang ada dalam kandungan wanita.Dan perkara yang wajib itu tidaklah ditangguhkan kecuali disebabkan sesuatu yang dihormati yang tidak boleh dianiaya.
4. Diantara dalil yang paling kuat disebutkan oleh para dokter adalah;bahwa fase kandungan yang paling sensitif adalah ketika kandungan masih dalam bentuk sperma.Pada fase tersebut janin mulai terbentuk dan kebiasaan,tabiat,serta sifat bawaan mulai berpindah ke janin.Pada fase ini kandungan sangat mudah terpengaruh dibandingkan dengan fase lainnya.Apabila fase ini adalah fase yang paling sensitif dimana keagungan Allah dan kebesaranNYA nampak pada fase tersebut,maka tidak boleh menganiaya dan melanggar kehormatan kandungan tersebut.Padahal, melanggar kehormatan kandungan sangat bertentangan dengan tujuan syariat -sebagaimana telah disebutkan- yang menjaga adhdharuriyyaat, juga bertentangan dengan tujuan terpenting sebuah pernikahan.
Pendapat kedua, Boleh
Ini adalah pendapat mayoritas Ulama dari madzhab Hanafi,syafi’i,dan Hambali.
Dalil yang menjadi pijakan :
1. Firman Allah ta’ala :
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِن كُنتُمْ فِي رَيْبٍ مِّنَ الْبَعْثِ فَإِنَّا خَلَقْنَاكُم مِّن تُرَابٍ ثُمَّ مِن نُّطْفَةٍ ثُمَّ مِنْ عَلَقَةٍ ثُمَّ مِن مُّضْغَةٍ مُّخَلَّقَةٍ وَغَيْرِ مُخَلَّقَةٍ
“Hai manusia, jika kamu dalam keraguan tentang kebangkitan (dari kubur), maka (ketahuilah) sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna…”. (QS.Al Hajj :5)
Yang menjadi pijakan adalah firmanNYA : مُّخَلَّقَةٍ وَغَيْرِ مُخَلَّقَةٍ yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna.Ini menunjukkan bahwa penciptaan belum terjadi kecuali pada fase segumpal daging,dan tidak ada penciptaan pada fase dimana kandungan masih dalam bentuk sperma.Apabila penciptaan belum terjadi,maka maka keharaman pun tidak ada,oleh sebab itu diperbolehkan menggugurkan kandungan tersebut.
Sanggahannya : Ayat tersebut tidak memastikan tidak adanya penciptaan ketika kandungan masih dalam bentuk sperma belum dalam bentuk sekerat daging.Bahkan penciptaan tetaplah ada.Karena penciptaan yang dimaksudkan oleh nash terbagi menjadi dua :
Pertama : penciptaan yang tidak nampak.seperti yang ditunjukkan oleh hadits Ibn mas’ud dan diakui oleh para Dokter.
Kedua : penciptaan yang nampak seperti yang ditunjukkan oleh ayat diatas.
2. Hadits Jabir :
“كنا نعزل والقرآن ينزل”
“Dahulu kami melakukan ‘azl padahal Al-quran masih tetap turun”
Dan Nabi Muhammad menyetujui perbuatan ‘azl tersebut.Ini menunjukkan bahwa tiada keharaman pada sperma itu sendiri.
Sanggahannya :
Haruslah dibedakan antara dua kasus.Pada kasus ‘azl,sperma tidak menetap didalam rahim dan belum terjadi padanya penciptaan.Berbeda dengan sperma yang sudah menetap dan berada didalam rahim.Sebagaimana yang difirmankan Allah :
Bukankah Kami menciptakan kamu dari air yang hina?; kemudian Kami letakkan dia dalam tempat yang kokoh (rahim) (Al-Mursalaat:20-21)
Apabila sperma tersebut sudah berada dalam tempat yang kokoh,yakni ditempat yang menjaganya maka tidak diperbolehkan menganiaya tempat yang kokoh tersebut ( rahim,pent.).Oleh sebab itu haruslah dibedakan antara kasus ‘azl dan kasus dimana sperma telah menetap didalam rahim.
Dan dalam sebuah kaidah disebutkan :
الدفع أهون من الرفع
“ mendorong lebih ringan bila dibandingkan dengan mengangkat”.
Dan sekedar mengeluarkan sperma begitu pula ‘azl lebih mudah dibandingkan dengan mengeluarkan sperma dari tempat yang menjaganya.
3. Mereka berpendapat : Sesungguhnya janin yang masih dalam bentuk sperma belumlah diciptakan.Jika demikian,ia tidak akan dibangkitkan pada hari kiamat.dan jika tidak dibangkitkan,maka tidak mengapa melanggar kehormatannya juga menggugurkannya.
Sanggahannya : Berdalil semacam ini adalah berdalil dengan perkara yang diperselisihkan,hal ini juga merupakan pandangan yang bersebrangan dengan atsar(hadits,pent.).
Tarjih
Atas dasar ini,maka pendapat yang lebih dekat dengan kebenaran adalah : tidak diperbolehkannya menggugurkan sperma (didalam rahim,pent.) agar terbebas dari kehamilan atau takut akan biaya nafkah dan pendidikan anak,atau ingin meringankan diri dari anak,dan lain sebagainya.
Seminar karya-karya ilmiah yang diadakan di Kuwait pada tahun 1403 H,telah sampai kepada sebuah pendapat bahwa menggugurkan janin yang masih dalam bentuk sperma tidaklah diperbolehkan bedasarkan dalil-dalil yang disebutkan diatas.Terkecuali pada kondisi yang sangat darurat.
Senada dengan fatwa Lembaga Ulama-Ulama Senior di Kerajaan Arab Saudi pada tahun 1407 H, bahwa menggugurkan janin yang masih dalam bentuk sperma tidaklah diperbolehkan kecuali apabila keselamatan ibu terancam.Kasus ini insyaAllah akan dibahas nanti.
Kondisi kedua ; Aborsi setelah empat puluh hari (usia kandungan,pent.)sampai ditiupkannya ruh.
Terdapat dua pendapat Ulama dalam masalah ini.
Pendapat pertama,haram tidak diperbolehkan.
Ini adalah pendapat para Ulama yang tidak membolehkannya aborsi pada empat puluh hari usia kandungan,mereka berpendapat bahwa pada kondisi ini lebih tidak diperbolehkan.Pendapat ini adalah pendapat Ulama Maliki,Addzahiriyah,Syaikhul islam Ibnu Taimiyah,Ibnu Rajab,Al- ‘Izz ibn ‘Abdissalam,Ibnul jauzi,juga para Ulama Hanabilah.
Pendapat kedua ; boleh
Ini adalah pendapat Ulama Hanafiyah dan Syafi’iyyah.
Tarjih
Apabila pendapat yang rajih pada permasalahan aborsi kandungan yang masih dalam bentuk sperma adalah tidak diperbolehkan.Maka,Aborsi kandungan yang masih dalam bentuk gumpalan darah ataupun potongan daging lebih tidak diperbolehkan.
Kondisi ketiga ; Aborsi setelah ditiupkannya ruh.
Para Ulama sepakat atas larangan menggugurkan kandungan setelah genap empat bulan usia kandungan.Karena pada saat itu malaikat telah diutus kepada sang janin untuk meniupkan ruh, sebagaimana hal ini disebutkan pada hadist Ibnu Mas’ud.Oleh sebab itu tidak diperbolehkan menggugurkan kandungan tersebut.
Dalilnya : Aborsi pada fase ini merupakan pembunuhan jiwa yang semestinya dijaga.Padahal,Allah berfirman :
وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar”.
Demikian pula hadits Ibnu Mas’ud bahwa Rasulullah bersabda :
لا يحل دم امرئ مسلم يشهد ألا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله إلا بإحدى ثلاث، النفس بالنفس والثيب الزاني والتارك لدينه المفارق للجماعة
“Tidaklah dihalalkan (menumpahkan) darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah melainkan Allah,dan Muhammad adalah utusan Allah,kecuali disebabkan oleh satu dari tiga sebab ; jiwa dengan jiwa (qisos,pent.),orang yang telah menikah kemudian berzina,orang yang meninggalkan agamanya serta keluar daru jamaah”.
Dan dalam Islam kandungan ini mengikuti kebaikan kedua orang tuanya.Maka,tidak boleh digugurkan.
Kesimpulan
Dapat kita simpulkan bahwa aborsi jenis kedua,yakni aborsi tanpa adanya kebutuhan syar’i yang mencakup tiga fase diatas tidak diperbolehkan.Baik ketika janin masih dalam bentuk sperma,ataupun setelah empat puluh hari usia kandungan yakni ketika masih daklam bentuk gumpalan darah dan potongan daging,ataupun setelah ditiupkannya ruh.
(BERSAMBUNG)

http://www.direktori-islam.com/?p=732
Sumber : http://kaahil.wordpress.com
Sumber Artikek; Abunamira.wordpress.com


بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ

Hukum Puasa, Kesempatan Untuk Membakar Dosa-Dosa

Written By Rachmat.M.Flimban on 15 April 2017 | 4/15/2017 01:23:00 PM

Kesempatan Untuk Membakar Dosa-Dosa
Hukum Puasa Ramadhan
By Fuad Hamzah Baraba, Lc.

Allah Ta’ala berfirman:
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ
“Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil)” (QS. Al-Baqarah: 185).
Bulan tersebut dinamai dengan Rramadhan dikarenakan membakar dosa-dosa, yaitu membakar dosa-dosa itu dengan amal-amal shaleh (Tafsir ar-Razi).
Saudaraku…
Setelah Allah mempertemukan kita dengan bulan ramadhan yang mulia ini, yang penuh berkah, maka kesempatan emas bagi kita untuk memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya.
Memanfaatkan bulan Ramadhan dengan memperbanyak amal shaleh yang kita harapkan dapat membakar dosa-dosa kita, semoga Allah berkenan tuk mengampuninya.
Dan tentunya dengan memperbanyak taubat kepada Allah Ta’ala, karena taubat merupakan salah satu sebab meraih keberuntungan.
Allah Ta’ala berfirman:
وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung” (QS. An-Nur: 31).
Semoga Allah Ta’ala memberikan kita kemudahan dalam beramal shaleh, dan taubat kepadanya, Dan Allah Ta’laa menerima amal ibadah kita semua.

Bahasan Utama, Fiqih Ramadhan
Hukum Puasa Ramadhan
Artikel Muslim.or.id
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ

Jihad lawan setan

Written By Rachmat.M.Flimban on 01 April 2017 | 4/01/2017 06:41:00 PM

Jihad Secara Komprehensif
Jihad lawan setan
Oleh: Dr. Adian Husaini

Sudah tidak diragukan lagi, bahwa musuh abadi dan utama bagi manusia adalah syaithan (setan).
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ (٢٠٨)
"Wahai orang-orang yang beriman, masuklah Islam secara keseluruhan, dan jangan ikuti langkah-langkah (garis-garis) setan. Sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu." (QS al-Baqarah: 208).
Setan itu musuh yang nyata bagi umat manusia. Setanlah yang menggoda manusia agar mengikuti hawa nafsunya, sehingga terjebak dalam kemaksiatan dan melupakan Allah SWT. Dan Iblis – moyangnya setan – sudah bersumpah saat diusir dari sorga, bahwa ia akan menyesatkan manusia secara keseluruhan.
Bisa dikatakan, setiap aspek dan gerak kehidupan manusia tak lepas dari tantangan setan, sebab setan tak pernah berhenti berusaha untuk menyesatkan manusia.
وَلا يَصُدَّنَّكُمُ الشَّيْطَانُ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ (٦٢)
"Dan janganlah kamu sekali-kali dipalingkan oleh setan; sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu." (QS az-Zukhruf:62).
Salah satu cara setan dalam menyesatkan manusia adalah dengan menjadikan manusia memandang baik perbuatan-perbuatan maksiat.
قَالَ رَبِّ بِمَا أَغْوَيْتَنِي لأزَيِّنَنَّ لَهُمْ فِي الأرْضِ وَلأغْوِيَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ (٣٩)
Iblis berkata: Ya Rabbi, karena Engkau telah memutuskan bahwa aku sesat, maka pasti aku akan menjadikan mereka memandang baik (perbuatan maksiat) di muka bumi, dan pasti aku akan menyesatkan mereka semuanya." (QS al-Hijr:39).
تَاللَّهِ لَقَدْ أَرْسَلْنَا إِلَى أُمَمٍ مِنْ قَبْلِكَ فَزَيَّنَ لَهُمُ الشَّيْطَانُ أَعْمَالَهُمْ فَهُوَ وَلِيُّهُمُ الْيَوْمَ وَلَهُمْ عَذَابٌ (٦٣)
الشَّيْطَانُ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
"Demi Allah, sesungguhnya Kami telah mengutus rasul-rasul Kami kepada umat-umat sebelum kamu, tetapi setan menjadikan umat-umat itu memandang baik perbuatan mereka (yang buruk); maka setan menjadi pemimpin mereka di hari itu dan untuk mereka azab yang pedih. (QS an-Nahl:63)…"Setan pun menjadikan indah dalam pandangan mereka, apa yang mereka kerjakan." (QS al-An‘am:43).
Logika dan aktivitas setan memang bertentangan dengan logika dan tindakan orang mukmin. Jika orang mukmin senantiasa melaksanakan aktivitas amar makruf nahi munkar, menyeru kepada kebaikan dan mencegah kemunkaran, maka setan justru sebaliknya. Kerja mereka yang utama adalah memerintahkan manusia agar mengerjakan kemungkaran dan membenci kebaikan (al-ma‘ruf). Disebutkan dalam al-Quran:
وَمَنْ يَتَّبِعْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ فَإِنَّهُ يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ
"Barangsiapa yang mengikuti langkah-langkah setan, maka sesungguhnya setan itu menyuruh mengerjakan perbuata keji dan munkar." (QS an-Nuur: 21)
Al-Quran (al-An‘am:112) mengingatkan, bahwa sesungguhnya musuh para nabi adalah setan dari jenis manusia dan setan dari jenis jin, yang pekerjaan mereka adalah menyebarkan "kata-kata indah" (zukhrufal qawli) dengan tujuan untuk menipu manusia. Malik Bin Dinar, seorang ulama terkenal (m. 130 H/748 M) pernah berkata: "Sesungguhnya setan dari golongan manusia lebih berat bagiku daripada setan dari golongan jin. Sebab, setan dari golongan jin, jika aku telah membaca ta‘awudz, maka dia langsung menyingkir dariku, sedangkan setan dari golongan manusia dapat mendatangiku untuk menyeretku melakukan berbagai kemaksiatan secara terang-terangan." (dikutip dari Imam al-Qurthubi, 7/68 oleh Dr. Abdul Aziz bin Shalih al-Ubaid, Menangkal Teror Setan (Jakarta: Griya Ilmu, 2004), hal. 88).
Setan – baik dari golongan manusia maupun dari golongan jin – memiliki ambisi utama untuk menyesatkan manusia, seluruhnya.
"Dan mereka membantah dengan (alasan) yang batil untuk melenyapkan kebenaran dengan yang batil itu." (QS al-Ghafir:5).
Sebenarnya, sangatlah mudah mengenali logika dan tipudaya setan. Yakni, siapa saja yang menjadi pendukung kebatilan dan kemunkaran, pasti ia telah menjadi setan, atau mengikuti langkah setan.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ وَمَنْ يَتَّبِعْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ فَإِنَّهُ يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ
"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Barangsiapa yang mengikuti langkah-langkah setan, maka sesungguhnya setan itu menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan munkar." (QS an-Nur: 21).
Dalam kasus promosi lesbianisme Irshad Manji, upaya pagelaran konser Lady Gaga, dan juga pementasan Miss World di Indonesia, tampak dengan sangat nyata, bagaimana peran setan dalam mengemas perbuatan mungkar menjadi indah. Jika Allah SWT memerintahkan agar wanita-wanita menutup auratnya, kontes Miss World justru memerintahkan peserta agar melucuti pakaian seseksi mungkin sehingga memungkinkan jutaan pasang mata laki-laki menikmati tubuh wanita-wanita yang memang tergolong cantik. Jika Rasulullah saw memberitahukan bahwa "al-hayaa‘u minal iman", malu itu sebagian dari iman, maka setan justru mendorong agar para wanita itu hilang rasa malu untuk mempertontonkan auratnya.
Coba kita renungkan! Bukankah tindakan melawan Allah dan Rasul-Nya itu sebuah pembangkangan yang nyata. Bandingkan dengan sikap Iblis yang hanya sekali saja menolak petintah Allah, maka ia langsung diusir dan dilaknat Allah. Dengan kecanggihan media, perbuatan jahat diopinikan sebagai kebaikan. Hebatnya lagi, kemungkaran itu kemudian dipromosikan sebagai bentuk kecintaan dan kebaikan bagi bangsa Indonesia. Sungguh cara kerja yang sangat hebat dan sungguh-sungguh dalam menyesatkan umat manusia.
Katanya, bangsa Indonesia berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa? Bukankah Tuhan Yang Maha Esa (yaitu Allah SWT) telah memerintahkan manusia untuk mengikuti perintah-Nya, seperti menutup aurat dan tidak mengikuti langkah-langkah setan? Jika manusia hanya mengakui Allah sebagai Tuhan, tetapi tidak mau taat dan tunduk kepada Tuhan, maka apa bedanya manusia itu dengan Iblis? Bukankah Iblis juga mengakui Allah itu Tuhannya, tetapi Iblis membangkang, tidak mau tunduk dan patuh kepada Allah? Tentu, kita berharap, para pemimpin bangsa ini lebih mentaati Allah SWT, dan menjadikan Iblis dan setan-setan sebagai musuh yang nyata.
Mengapa manusia bisa diperbudak oleh setan? Padahal kita diingatkan oleh Allah SWT dalam Surat Yasin:
"Bukankah Aku telah memerintahkan kepadamu hai Bani Adam supaya kamu tidak menyembah setan? Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagi kamu dan hendaklah kamu menyambah-Ku. Inilah jalan yang lurus!" (QS Yasiin: 60-61).
Mengingat begitu berat dan sulitnya menghadapi tipudaya setan, di samping mengajarkan seluk-beluk tipu daya setan dan cara mengatasinya, Rasulullah SAW juga mengajarkan sejumlah doa, diantaranya: "A‘uudzu billaahi as-samii‘il ‗aliimi min asy-syaithaani ar-rajiimi." (aku berlindung kepada Allah Yang Maha Mendengar dan Maha Mengetahui dari setan yang terkutuk).
Demikianlah, semoga paparan ringkas sedikit membuka mata hati kita semua, khususnya para pemimpin bangsa kita, khususnya yang muslim, agar mereka senantiasa membuka pintu hatinya untuk menerima kebenaran. Sungguh, kontes Miss World yang diselenggarakan di Indonesia 2013, adalah sebuah kejahatan serius dan satu bentuk pembangkangan kepada Tuhan Yang Maha Esa secara terang-terangan. Tindakan menantang Tuhan semacam ini tidak ada gunanya sama sekali, dan merupakan perbuatan yang amat sangat keterlaluan. Bagaimana jika nanti di akhirat, para pemimpin kita itu akan berhadapan dengan Allah SWT, satu-satunya Hakim dan Raja di Hari Perhitungan.
Risalah singkat, yang merupakan kumpulan berbagai artikel ini, hanyalah sebuah ekspresi kecintaan dan kewajiban untuk mengingatkan diri dan keluarga, serta para pemimpin kita, agar kita semua diberi perlindungan oleh Allah SWT, dari godaan setan yang terkutuk. Buku ini pun hanyalah sepercik usaha untuk mengenal berbagai tipu daya setan di era modern ini, yang selalu menyebarkan kata-kata indah, dan mengemas tindakan kejahatan kepada Yang Maha Kuasa, agar tampak indah sehingga dapat menyesatkan manusia. Semoga bermanfaat. Amin.

Disalin dari: eBook, Pakdenono.com
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ

Jihad Melawan Tipu Daya Setan

Jihad Secara Komprehensif
Jihad Melawan Tipu Daya Setan
Dalam Kasus, IRSHAD MANJI,
LADY GAGA,
KONTES MISS WORLD
Oleh: Dr. Adian Husaini
(Ketua Program Magister dan Doktor Pendidikan Islam Universitas Ibn Khaldun Bogor)

Sebuah Pengantar
Rasulullah saw bersabda: "Jahidul mushrikina bi amwalikum wa anfusikum wa alsinatikum". (Berjihadlah melawan orang-orang musyrik dengan hartamu, jiwamu, dan lisan-lisanmu). Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud, al-Nasa‘i, Ahmad, al-Darimi, dengan sanad yang sangat kuat. Ibn Hibban, al-Hakim, and an-Nawawiy menyatakan, bahwa hadits ini sahih. (Musa b. Ismail, Sunan Abu Dawud, (Istanbul: Kitab al-Jihad, bab. 17, 1992), 22-23).
Melalui hadits tersebut, Rasulullah saw menekankan pentingnya kaum Muslimin melakukan jihad secara komprehensif, dengan menggunakan berbagai potensi yang dimiliki, baik harta, jiwa, maupun lisan. Dalam arena perjuangan, atau arena jihad, sebenarnya tiga aspek: harta, jiwa, dan lisan, saling terkait satu dengan yang lain. Peperangan fisik adalah salah satu bagian dari sebuah perjuangan yang luas dan panjang antara al-haq dan al-bathil.
Bahkan, dalam hadits lainnya, Rasulullah saw juga menekankan pentingnya jihad melawan hawa nafsu. Rasulullah saw bersabda: "Al-Mujahid man jahada nafsahu fi-Allah 'Azza wa-Jalla". (Mujahid adalah seseorang yang melakukan jihad melawan hawa nafsunya di jalan Allah). Al-Iraqiy menyatakan, bahwa hadits ini sahih, dan diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi.
Jadi, dalam arena perjuangan atau arena jihad, kaum Muslim sebenarnya diminta untuk menggabungkan seluruh kemampuan atau potensi – baik potensi jiwa, harta, maupun lisan (intelektual) dan menempatkan masing-masing pada proporsi yang sebenarnya. Kapan kekuatan fisik digunakan, kapan kemampuan intelektual, dan kapan potensi harta benda diperlukan. Semua itu harus dilandasi dengan niat yang ikhlas karena Allah SWT.
Semua potensi jihad itu tidak bisa digunakan jika manusia dikuasai oleh hawa nafsunya. Maka, perang melawan hawa nafsu secara otomatis menjadi faktor penting dalam bentuk-bentuk perjuangan lainnya. Jika kaum Muslim mampu menggabungkan semua potensi tersebut, maka dalam sejarahnya, kaum Muslim mampu tampil sebagai umat yang hebat, gemilang dan terbilang. Jika potensi itu terpecah belah dan tidak teratur dengan baik, maka kekalahan menimpa kaum Muslimin.
Sepeninggal Rasulullah saw, umat Islam ditinggali dua perkara, yang jika keduanya dipegang teguh, maka umat Islam tidak akan tersesat selamanya. Keduanya, yakni, al-Quran dan Sunnah Rasululullah. Tapi, di samping itu, Rasulullah saw juga mewariskan para ulama kepada umat Islam. Ulama adalah pewaris nabi. Ulama-ulamalah yang diamanahkan untuk menjabarkan, mengaktualkan, membimbing, menerangi, dan memimpin umat dalam bidang kehidupan. Banyak ulama yang mensyaratkan ‗kemampuan berijtihad‘ bagi kepala negara (khalifah).
Adalah ideal jika ulama dan umara sama-sama baik. Dalam sejarahnya, Islam akan cepat berkembang jika ulama dan umaranya baik. Tapi, ada fase-fase dalam sejarah, dimana salah satu dari dua pilar umat itu bobrok atau rusak. Ketika itu, keberadaan ulama yang baik lebih diperlukan. Ketika Khalifah al-Makmun memaksakan paham Muktazilah, para ulama Ahlu Sunnah melakukan perlawanan yang gigih. Umat selamat, dan lebih mengikuti ulama ketimbang umara. Di zaman penjajahan Belanda, umaranya jelas rusak. Tetapi, ulama-ulama Islam ketika itu gigih mempertahankan ad-Dinul Islam. Alhamdulillah, meskipun Belanda berusaha sekuat tenaga menghancurkan Islam, umat Islam lebih mengikuti ulamanya.
Maka, yang perlu diperhatikan dan dicermati, di samping kerusakan umara (penguasa) adalah kerusakan ulama. Lahirnya ulama-ulama yang jahil, yang korupsi ilmu agama, yang berfatwa tanpa ilmu yang memadai, yang akhlaknya rusak, yang cinta dunia, dan bahkan yang mendukung kemungkaran, dan sebagainya, adalah bencana terbesar yang dihadapi oleh umat Islam. Jika kondisi seperti ini sudah terjadi, maka umat Islam harus bersiap-siap mengalami kebangkrutan. Lebih rusak lagi jika para ulama sudah mencintai dunia, menjual agama dengan harta benda dunia, dan yang merusak ilmu-ilmu agama dengan dalih menyesuaikan Islam dengan tuntutan zaman.
Sesungguhnya, Allah telah menurunkan "Kitab" dan "Besi" sebagai sarana untuk tegaknya agama Allah.
"Sesungguhnya Kami telah mengutus Rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al-Kitab dan neraca (Keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan. Dan Kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia (supaya mereka mempergukan besi) dan supaya Allah mengetahui siapa yang menolong (agama)-Nya dan rasul-rasul-Nya padahal Allah tidak dilihatnya. Sesungguhnya Allah Mahakuat lagi Mahaperkasa." (QS al-Hadid: 25).

Penerbit:
Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia
(MIUMI)
Disalin dari: eBook, Pakdenono.com

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ

 
Support : Blog author | Rachmat.M,MA | Duta Asri Palem 3
Copyright © 2013. HOSE AL ISLAM - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger