بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
HUKUM ABORSI (LENGKAP) : Sebelum Usia janin 40 hari, sesudah kehamilan 40 hari dan setelah ditiupkannya ruh Oleh. KHOLID BIN ALI AL MUSYAIQIH |
---|
Hukum Aborsi Alami & Hukum Aborsi tanpa ada kebutuhan syar’i Hukum aborsi secara terperinci Adapun secara terperinci,maka aborsi terbagi menjadi beberapa jenis : I. Aborsi alami Aborsi alami adalah proses alami,dimana rahim mengeluarkan janin yang unsur kehidupannya belum sempurna. Aborsi seperti ini terjadi pada wanita tanpa keinginan darinya,karena tidak ada tangan yang masuk ke rahim baik tangan wanita itu sendiri apalagi tangan laki-laki asing.Secara kedokteran telah terbukti bahwa 70 % sampai 80 % janin yang diaborsi secara alami,mengalami kecacatan.Tentunya ini merupakan rahmat Allah azza wajalla. Hukumnya Hukum Aborsi jenis pertama ini jelas tidak berdosa dan tidak diberlakukan sangsi.Bahkan,telah kita sebutkan bahwa proses aborsi alami oleh rahim tersebut adalah rahmat Allah azza wa jalla sebagaimana telah disebutkan oleh para dokter pada kesempatan lalu. II. Aborsi tanpa adanya kebutuhan syar’i Para Ulama membaginya menjadi tiga kondisi : Kondisi pertama ; Aborsi pada empat puluh hari usia janin Beberapa orang sering mempertanyakan masalah ini,Anda akan dapatkan beberapa orang yang dikaruniai anak,kemudian selang beberapa waktu istrinya kembali mengandung.Namun ia berkeinginan untuk menggugurkan kandungan tersebut.Atau terkadang orang yang baru menikah kemudian sang istri mengandung dalam waktu yang singkat,akan tetapi sang suami ingin menggugurkan kandungannya pada empat puluh hari usia kandungan. Hukumnya Ada dua pendapat dikalangan Ulama : Pendapat pertama,Haram,tidak diperbolehkan. Ini adalah pendapat Malik dan sebagian peneliti dikalangan Ulama seperti Ibn Rajab,Al’iz ibn ‘Abdissalam dan Ibnul jauzi.Pendapat ini juga yang dipilih oleh Syaikhul Islam ibn Taimiyah juga merupakan madzhab Ahli dzahir. Dalil yang mereka pegang adalah sebagai berikut : 1. Firman Allah subhanahu wata’ala : وَإِذَا الْمَوْؤُودَةُ سُئِلَتْ بِأَيِّ ذَنبٍ قُتِلَتْ “Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh”. (At-Takwir: 8-9) Dan aborsi pada saat kandungan yang masih dalam bentuk sperma termasuk al wa-du ( mengubur bayi hidup-hidup,pent.) karena Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasalam menamai ‘azl (yaitu mencabut kemaluan agar sperma tidak masuk kemaluan istri saat berhubungan) dengan wa-d khafiyy ( pembunuhan anak terselubung).Padahal sperma tidak berada didalam rahim.Maka apabila sperma sudah berada didalam rahim (kemudian digugurkan) maka ini lebih layak dikategorikan sebagai wa-d. 2.Hadits Ibnu Mas’ud radiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Sallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : (إن أحدكم يجمع خلقه في بطن أمه أربعين يوما نطفة ثم يكون علقة مثل ذلك ثم يكون مضغة مثل ذلك…) “Sesungguhnya tiap-tiap kalian dikumpulkan ciptaannya didalam perut ibunya selama empat puluh hari dalam bentuk sperma,kemudian menjadi segumpal darah dalam waktu yang sama,kemudian menjadi sekerat daging dalam waktu yang sama pula….” Kesimpulan makna dari hadits diatas adalah ; Allah subhanahu wata’ala mengumpulkan penciptaan dalam waktu empat puluh hari,termasuk didalamnya penciptaan dan pembentukan.Hanya saja hal itu tersembunyi ( tidak terlihat ). Para dokter pun sepakat membenarkan kandungan hadits tersebut.Dan ini adalah diantara mukjizat Nabi Muhammad sallallahu ‘alaihi wasallam.Dan apabila penciptaan dan pembentukan –walaupun hal itu tidak terlihat- terjadi dalam waktu empat puluh hari,maka tidak diperbolehkan berbuat melanggar kehormatan janin tersebut. 3. Sesungguhnya menegakkan hukum had dan qishos adalah kewajiban. Apabila ada seorang wanita yang dikenai hukum had ataupun qisos,namun terbukti bahwa ia sedang mengandung,maka penegakkan hukum pun diakhirkan sampai wanita tersebut melahirkan apa yang ada didalam perutnya walaupun hanya berupa sperma.Dan hukum had dan qishas yang wajib ditegakkan ini akhirnya ditangguhkan disebabkan sperma yang ada dalam kandungan wanita.Dan perkara yang wajib itu tidaklah ditangguhkan kecuali disebabkan sesuatu yang dihormati yang tidak boleh dianiaya. 4. Diantara dalil yang paling kuat disebutkan oleh para dokter adalah;bahwa fase kandungan yang paling sensitif adalah ketika kandungan masih dalam bentuk sperma.Pada fase tersebut janin mulai terbentuk dan kebiasaan,tabiat,serta sifat bawaan mulai berpindah ke janin.Pada fase ini kandungan sangat mudah terpengaruh dibandingkan dengan fase lainnya.Apabila fase ini adalah fase yang paling sensitif dimana keagungan Allah dan kebesaranNYA nampak pada fase tersebut,maka tidak boleh menganiaya dan melanggar kehormatan kandungan tersebut.Padahal, melanggar kehormatan kandungan sangat bertentangan dengan tujuan syariat -sebagaimana telah disebutkan- yang menjaga adhdharuriyyaat, juga bertentangan dengan tujuan terpenting sebuah pernikahan. Pendapat kedua, Boleh Ini adalah pendapat mayoritas Ulama dari madzhab Hanafi,syafi’i,dan Hambali. Dalil yang menjadi pijakan : 1. Firman Allah ta’ala : يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِن كُنتُمْ فِي رَيْبٍ مِّنَ الْبَعْثِ فَإِنَّا خَلَقْنَاكُم مِّن تُرَابٍ ثُمَّ مِن نُّطْفَةٍ ثُمَّ مِنْ عَلَقَةٍ ثُمَّ مِن مُّضْغَةٍ مُّخَلَّقَةٍ وَغَيْرِ مُخَلَّقَةٍ “Hai manusia, jika kamu dalam keraguan tentang kebangkitan (dari kubur), maka (ketahuilah) sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna…”. (QS.Al Hajj :5) Yang menjadi pijakan adalah firmanNYA : مُّخَلَّقَةٍ وَغَيْرِ مُخَلَّقَةٍ yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna.Ini menunjukkan bahwa penciptaan belum terjadi kecuali pada fase segumpal daging,dan tidak ada penciptaan pada fase dimana kandungan masih dalam bentuk sperma.Apabila penciptaan belum terjadi,maka maka keharaman pun tidak ada,oleh sebab itu diperbolehkan menggugurkan kandungan tersebut. Sanggahannya : Ayat tersebut tidak memastikan tidak adanya penciptaan ketika kandungan masih dalam bentuk sperma belum dalam bentuk sekerat daging.Bahkan penciptaan tetaplah ada.Karena penciptaan yang dimaksudkan oleh nash terbagi menjadi dua : Pertama : penciptaan yang tidak nampak.seperti yang ditunjukkan oleh hadits Ibn mas’ud dan diakui oleh para Dokter. Kedua : penciptaan yang nampak seperti yang ditunjukkan oleh ayat diatas. 2. Hadits Jabir : “كنا نعزل والقرآن ينزل” “Dahulu kami melakukan ‘azl padahal Al-quran masih tetap turun” Dan Nabi Muhammad menyetujui perbuatan ‘azl tersebut.Ini menunjukkan bahwa tiada keharaman pada sperma itu sendiri. Sanggahannya : Haruslah dibedakan antara dua kasus.Pada kasus ‘azl,sperma tidak menetap didalam rahim dan belum terjadi padanya penciptaan.Berbeda dengan sperma yang sudah menetap dan berada didalam rahim.Sebagaimana yang difirmankan Allah : Bukankah Kami menciptakan kamu dari air yang hina?; kemudian Kami letakkan dia dalam tempat yang kokoh (rahim) (Al-Mursalaat:20-21) Apabila sperma tersebut sudah berada dalam tempat yang kokoh,yakni ditempat yang menjaganya maka tidak diperbolehkan menganiaya tempat yang kokoh tersebut ( rahim,pent.).Oleh sebab itu haruslah dibedakan antara kasus ‘azl dan kasus dimana sperma telah menetap didalam rahim. Dan dalam sebuah kaidah disebutkan : الدفع أهون من الرفع “ mendorong lebih ringan bila dibandingkan dengan mengangkat”. Dan sekedar mengeluarkan sperma begitu pula ‘azl lebih mudah dibandingkan dengan mengeluarkan sperma dari tempat yang menjaganya. 3. Mereka berpendapat : Sesungguhnya janin yang masih dalam bentuk sperma belumlah diciptakan.Jika demikian,ia tidak akan dibangkitkan pada hari kiamat.dan jika tidak dibangkitkan,maka tidak mengapa melanggar kehormatannya juga menggugurkannya. Sanggahannya : Berdalil semacam ini adalah berdalil dengan perkara yang diperselisihkan,hal ini juga merupakan pandangan yang bersebrangan dengan atsar(hadits,pent.). Tarjih Atas dasar ini,maka pendapat yang lebih dekat dengan kebenaran adalah : tidak diperbolehkannya menggugurkan sperma (didalam rahim,pent.) agar terbebas dari kehamilan atau takut akan biaya nafkah dan pendidikan anak,atau ingin meringankan diri dari anak,dan lain sebagainya. Seminar karya-karya ilmiah yang diadakan di Kuwait pada tahun 1403 H,telah sampai kepada sebuah pendapat bahwa menggugurkan janin yang masih dalam bentuk sperma tidaklah diperbolehkan bedasarkan dalil-dalil yang disebutkan diatas.Terkecuali pada kondisi yang sangat darurat. Senada dengan fatwa Lembaga Ulama-Ulama Senior di Kerajaan Arab Saudi pada tahun 1407 H, bahwa menggugurkan janin yang masih dalam bentuk sperma tidaklah diperbolehkan kecuali apabila keselamatan ibu terancam.Kasus ini insyaAllah akan dibahas nanti. Kondisi kedua ; Aborsi setelah empat puluh hari (usia kandungan,pent.)sampai ditiupkannya ruh. Terdapat dua pendapat Ulama dalam masalah ini. Pendapat pertama,haram tidak diperbolehkan. Ini adalah pendapat para Ulama yang tidak membolehkannya aborsi pada empat puluh hari usia kandungan,mereka berpendapat bahwa pada kondisi ini lebih tidak diperbolehkan.Pendapat ini adalah pendapat Ulama Maliki,Addzahiriyah,Syaikhul islam Ibnu Taimiyah,Ibnu Rajab,Al- ‘Izz ibn ‘Abdissalam,Ibnul jauzi,juga para Ulama Hanabilah. Pendapat kedua ; boleh Ini adalah pendapat Ulama Hanafiyah dan Syafi’iyyah. Tarjih Apabila pendapat yang rajih pada permasalahan aborsi kandungan yang masih dalam bentuk sperma adalah tidak diperbolehkan.Maka,Aborsi kandungan yang masih dalam bentuk gumpalan darah ataupun potongan daging lebih tidak diperbolehkan. Kondisi ketiga ; Aborsi setelah ditiupkannya ruh. Para Ulama sepakat atas larangan menggugurkan kandungan setelah genap empat bulan usia kandungan.Karena pada saat itu malaikat telah diutus kepada sang janin untuk meniupkan ruh, sebagaimana hal ini disebutkan pada hadist Ibnu Mas’ud.Oleh sebab itu tidak diperbolehkan menggugurkan kandungan tersebut. Dalilnya : Aborsi pada fase ini merupakan pembunuhan jiwa yang semestinya dijaga.Padahal,Allah berfirman : وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar”. Demikian pula hadits Ibnu Mas’ud bahwa Rasulullah bersabda : لا يحل دم امرئ مسلم يشهد ألا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله إلا بإحدى ثلاث، النفس بالنفس والثيب الزاني والتارك لدينه المفارق للجماعة “Tidaklah dihalalkan (menumpahkan) darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah melainkan Allah,dan Muhammad adalah utusan Allah,kecuali disebabkan oleh satu dari tiga sebab ; jiwa dengan jiwa (qisos,pent.),orang yang telah menikah kemudian berzina,orang yang meninggalkan agamanya serta keluar daru jamaah”. Dan dalam Islam kandungan ini mengikuti kebaikan kedua orang tuanya.Maka,tidak boleh digugurkan. Kesimpulan Dapat kita simpulkan bahwa aborsi jenis kedua,yakni aborsi tanpa adanya kebutuhan syar’i yang mencakup tiga fase diatas tidak diperbolehkan.Baik ketika janin masih dalam bentuk sperma,ataupun setelah empat puluh hari usia kandungan yakni ketika masih daklam bentuk gumpalan darah dan potongan daging,ataupun setelah ditiupkannya ruh. (BERSAMBUNG) |
http://www.direktori-islam.com/?p=732 Sumber : http://kaahil.wordpress.com Sumber Artikek; Abunamira.wordpress.com |
ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ
ٱلْعَٰلَمِين
author;
Rachmat Machmud. Flimban
Posting Komentar