Hukuman dan Peradilan KAIDAH FIQH البَيِّنَةُ عَلَى الْمُدَّعِيْ وَالْيَمِيْنُ عَلَى مَنْ أَنْكَرَ Bagi Yang Menuntut Wajib Membawa Bukti Sedangkan Yang Mengingkari Cukup Bersumpah Ustadz Ahmad Sabiq Abu Yusuf حفظه الله |
dari nash Rasulullah صلى الله عليه وسلم yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas رضي
الله عنهما:
عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: لَوْ
يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ لادَّعَى رِجَالٌ أَمْوَالَ قَوْمٍ وَدِمَاءَهُمْ ،
وَلَكِنْ الْبَيِّنَةُ عَلَى الْمُدَّعِي ، وَالْيَمِينُ عَلَى مَنْ أَنْكَرَ
رضي الله عنهما bahwasanya Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda, "Seandainya
orang-orang itu diberi atas pengakuan mereka, niscaya akan ada orang-orang yang
mengaku harta dan darah orang lain. Namun bagi yang mengaku (menuntut) wajib
membawa bukti sedangkan yang mengingkari cukup bersumpah." (HR. Baihaqi dalam
Sunan al-Kubra 10/252 no. 20990 dengan sanad hasan sebagaimana dikatakan oleh
Imam Nawawi dan al-Hafizh Ibnu Hajar dalam al-Fath 5/283. Al-Hafizh Ibnu Rajab
telah memaparkan semua jalan hadits ini dengan sangat bagus dalam kitab beliau,
Jami'ul Ulum wal Hikam, hadits ke-33)
Imam Bukhari (4552) dan Muslim (1711)juga meriwayatkan hadits yang semakna
dengan lafazh di atas:
عَبَّاسٍ أَنّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: لَوْ يُعْطَى
النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ لَادَّعَى نَاسٌ دِمَاءَ رِجَالٍ ، وَأَمْوَالَـهُمْ
وَلَكِنَّ الْيَمِينَ عَلَى الْمُدَّعَى عَلَيْهِ
رضي الله عنهما bahwasanya Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda, "Seandainya
manusia diberi atas pengakuan mereka, maka akan lenyap darah dan harta mereka.
Namun bagi yang dituntut cukup bersumpah."
sesuatu yang bisa untuk membuktikan sebuah hak, dan hal ini untuk menetapkan kebenaran apa yang menjadi pengakuan seseorang. (Lihat Syarah al-Arba'in
an-Nawawiyah oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, hal. 357)
berhubungan dengan darah, harta, tindakan kriminal, atau lainnya. Saksi ini ada beberapa macam, yang diantaranya adalah:
Harus empat orang
laki-laki. Dan ini berlaku pada persaksian zina.Harus dua orang
laki-laki. Dan ini berlaku pada semua tindakan kriminal kecuali zina, juga
pernikahan, perceraian, dan lainnya.Persaksian yang bisa
dilakukan oleh dua orang laki-laki atau satu laki-laki dua wanita atau satu
laki-laki dan sumpah. Hal ini berlaku pada masalah yang berhubungan dengan
harta. Seperti jual beli, sewa-menyewa, dan lainnya.Persaksian yang bisa
dilakukan oleh wanita saja. Hal ini berlaku pada masalah yang tidak bisa dilihat
oleh kaum laki-laki, misalkan masalah persusuan, haidh, nifas, dan lainnya.
(Lihat perincian masalah ini pada al-Wajiz oleh Syaikh Abdul Azhim Badawi, hal.
376)
kita melihat benda tersebut, kalau benda itu adalah benda yang biasa dipakai laki-laki saja maka yang nampak bahwa itu milik suami. Sedangkan kalau benda
tersebut adalah benda yang biasa dipakai wanita saja maka milik istri. Sedangkan kalau dipakai laki-laki dan wanita, maka yang mengaku harus mendatangkan saksi.
السلام:
... إِنْ كَانَ
قَمِيصُهُ قُدَّ مِنْ قُبُلٍ فَصَدَقَتْ وَهُوَ مِنَ الْكَاذِبِينَ. وَإِنْ كَانَ
قَمِيصُهُ قُدَّ مِنْ دُبُرٍ فَكَذَبَتْ وَهُوَ مِنَ الصَّادِقِينَ. فَلَمَّا رَأَى
قَمِيصَهُ قُدَّ مِنْ دُبُرٍ قَالَ إِنَّهُ مِنْ كَيْدِكُنَّ إِنَّ كَيْدَكُنَّ
عَظِيمٌ.
Dan jika baju gamisnya koyak di belakang, maka wanita itulah yang dusta dan Yusuf termasuk orang-orang yang benar. Maka tatkala suami wanita itu melihat
baju gamis Yusuf koyak di belakang, berkatalah dia: "Sesungguhnya kejadian ini adalah di antara tipu daya kamu, sesungguhnya tipu daya kamu adalah besar." (QS.
Yusuf: 26-28)
sangat nampak sebagai bukti, yaitu koyaknya baju. (Syarah al-Arba'in an-Nawawiyah 359)
sumpah atas nama Alloh bahwa dialah yang benar dari segala tuntutan, tuduhan, dan pengakuan, serta bahwa semua yang dilakukan oleh yang mengaku itu tidaklah
benar. Dan para ulama sepakat bahwa sumpah yang sah adalah kalau menyebut Alloh Ta'ala atau nama dan sifat-Nya. (Lihat al-Fiqhul Islami wa Adilatuhu oleh DR.
Wahbah az-Zuhaili, 6/588 dst.)
SIAPAKAH الـمُدَّعِيْ DAN الـمُدَّعَى عَلَيْهِ
Mayoritas ulama Malikiyah dan Syafi'iyah mengatakan bahwa barangsiapa didukung oleh sesuatu yang
menjadi pokok dan asal permasalahan maka dialah al-mudda’a ‘alaihi, sedangkan yang satunya adalah al-mudda’i.
Berkata Imam
al-Qarrafi, "Al-mudda’i adalah semua orang yang menyelisihi asal dan adat
kebiasaan yang berlaku, sedangkan al-mudda’a ‘alaihi adalah semua orang yang
sesuai dengan asal dan urf, karena pada dasarnya semua orang itu bebas dari
tanggung jawab dan pada dasarnya semua itu sama dengan hukum sebelumnya.
(adz-Dzakhirah 5/459)
Adapun mayoritas
ulama Hanafiyah dan Hanabilah mengatakan bahwa al-mudda’i adalah orang yang
apabila tidak terjadi permasalahan di hadapan hakim, maka dia tidak dipaksa
untuk melakukannya, sedangkan al-mudda’a ‘alaihi adalah seseorang yang apabila
membiarkan permasalahan ini di hadapan hakim maka dia dipaksa untuk
melakukannya. (al-Mabsuth 17/31, al-Mughni 9/272)
yang berlaku dan apabila dia tidak mempermasalahkannya kepada hakim maka dibiarkan dan tidak dipaksa untuk melakukannya. Sedangkan al-mudda’a ‘alaihi
adalah orang yang keadaannya dikuatkan oleh zhahir keadaan dan urf yang berlaku dan apabila dia tidak mempermasalahkan di hadapan hakim namun ada pihak lain
yang mempermasalahkannya maka dia dipaksa untuk menyelesaikannya di hadapan hakim. (Lihat Jamharatul Qawa'id Fiqhiyah 1/199 dst.)
hukum untuk mendatangkan bayyinah dalam menguatkan apa yang dia akui dan dia tuntut, kalau tidak bisa mendatangkan saksi maka tidak diakui pengakuannya.
Sedangkan bagi pihak al-mudda'a 'alaihi, kalau al-mudda’i tidak bisa mendatangkan bayyinah cukuplah bagi dia bersumpah bahwa semua yang dikatakan
oleh al-mudda’i itu tidak benar.
KEDUDUKAN KAIDAH
hukum oleh seorang hakim. (Lihat Syarah Muslim oleh Imam Nawawi, 12/3)
sedikit berselisih tentang perincian masalahnya. (Lihat 'Aridhatul Ahwadzi oleh lbnul Arabi, 6/86)
as-Sarakhsi, "Rasulullah صلى الله عليه وسلم telah bersabda dengan dua kalimat,
yang mana para ulama mengambil faedah hukum darinya yang bisa mencapai beberapa kitab." (al-Mabsuth 17/28)
hampir dalam masalahan hukum untuk menetapkan siapa yang berhak atau tidak.
Cukup di sini saya sebutkan bisa dikiaskan pada lainnya:
Kalau ada orang yang
mengaku bahwa sebuah barang yang dipegang oleh seseorang itu miliknya, dia harus
mendatangkan bukti atau saksi. Jika dia bisa mendatangkan saksi, maka cukup bagi
yang dituntut untuk bersaksi atas nama Alloh dan barang itu tetap miliknya.
Kalau ada seseorang
yang menuduh seseorang berbuat zina, maka dia harus mendatangkan bayyinah berupa
empat laki-laki yang menjadi saksi. Jika tidak, maka tuduhannya tidaklah sah dan
bahkan dia hukum delapan puluh cambukan karena menuduh berbuat zina tanpa bukti.
Kalau ada seseorang yang berhutang pada orang lain, lalu dia mengaku sudah membayarnya tapi
diingkari oleh yang menghutangi, maka yang berhutang harus mendatangkan bayyinah, kalau tidak, maka yang bagi yang menghutangi untuk bersumpah. (Lihat
al-Qawa'id wal Ushul Jami'ah, Syaikh Sa'di, hal. 38)
FAEDAH:
sebenarnya hanya Alloh Ta'ala yang mengetahui.
dialam lain yang seseorang di sana tidak mungkin berbohong, karena hakimnya adalah Alloh Ta'ala.
berikut, "Dari Asy'ats bin Qais al-Kindi berkata, "Ada sebuah permusuhan antara saya dengan seseorang tentang masalah sumur, maka kami datang kepada Rasulullah
صلى الله عليه وسلم. Lalu Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda, "Kamu bisa
mendatangkan dua saksi atau cukup sumpah dia." Maka saya berkata, "Kalau begitu dia akan bersumpah dan dia tidak akan peduli dengan hal itu." Maka Rasulullah
صلى الله عليه وسلم bersabda:
يَمِينٍ يَقْتَطِعُ بِهَا مَالَ امْرِئٍ، هُوَ عَلَيْهَا فَاجِرٌ، لَقِيَ اللَّهَ
وَهُوَ عَلَيْهِ غَضْبَانُ
dengan Alloh dalam keadaan Alloh marah kepadanya.
الله عليه وسلم membaca firman Alloh:
يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلا...
harga yang sedikit. (QS. Ali Imran: 77) (HR. Bukhari 2357, Muslim 138)
الله عنهما berkata, "Ada dua orang yang bertengkar datang kepada Rasulullah صلى
الله عليه وسلم. Salah satu dari keduanya mengaku sebuah hak atas yang lainnya.
Maka Rasulullah صلى الله عليه وسلم berkata kepada yang menuntut, 'Datangkan
bayyinah-mu.' Dia berkata, 'Wahai Rasulullah, saya tidak mempunyai bayyinah.' Maka Rasulullah bersabda kepada satunya lagi, 'Bersumpahlah atas nama Alloh yang
tiada Ilah (sesembahan) melainkan Dia, bahwa engkau tidak mempunyai tanggungan kepada dia.'" (HR. Nasa'i, Ahmad 1/253, Abu Dawud 3275 dan dishahihkan oleh
Hakim serta disepakati oleh Dzahabi) Wallohu A'lam bish shawab.[]
Publication 1437 H_2016 M Kaidah Fiqh Penuntut Wajib Mendatangkan Saksi dan Yang Dituntut Cukup Bersumpah Oleh : Ustadz Ahmad Sabiq Abu Yusuf خفظه الله Disalin dari Majalah al-Furqon Ed.6 Tahun V_1427H Disalin dari eBook Ibnumajjah.com |
Posting Komentar