Home » , , , » Kaidah Fiqih, Pengertian Kaedah

Kaidah Fiqih, Pengertian Kaedah

Written By Rachmat.M.Flimban on 26 Februari 2017 | 2/26/2017 10:36:00 PM

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ


Hukuman dan Peradilan
Kaidah Fiqih
اَلْإِقْرَارُ حُجَّةٌ
قَاصِرَةٌ
Pengakuan Adalah Sebuah Hujjah yang Terbatas

Ustadz Ahmad Sabiq Abu Yusuf حفظه الله
 

PENGERTIAN KAEDAH
 
اَلْإِقْرَارُ حُجَّةٌ قَاصِرَةٌ
Pengakuan Adalah Sebuah Hujjah yang Terbatas
اَلْإِقْرَارُ adalah pengakuan atas dirinya sendiri bahwa dia punya tanggungan pada orang lain, adapun kalau pengakuan itu untuk orang lain maka namanya: tuduhan.
Sebagai contoh:
Kalau Ahmad mengatakan: Saya punya hutang pada Utsman sebesar satu juta rupiah dan belum saya bayar. Maka ini namanya iqror (pengakuan), adapun kalau dia berkata: Utsman punya hutang padaku sebesar satu juta rupiah dan belum dia bayar, maka namanya tuduhan.
حُجَّةٌ: dalil, maksudnya sebuah pengakuan bisa dijadikan sebagai sebuah hujjah.
Adapun dalil yang menunjukkan akan hal ini adalah:
1. Firman Alloh Ta'ala:
... فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا...
"Dan hendaklah orang yang berhutang tersebut mengimlakkan (apa pang akan ditulis itu), dan hendaklah dia bertakwa pada Alloh Robb nya dan janganlah dia mengurangi sedikitpun dari hutangnya." (QS. Al Baqoroh/2: 282)
Sisi pengambilan dalil dari ayat ini adalah: Alloh Ta'ala memerintahkan pada yang punya hutang untuk mendiktekan atau mengimlakkan pada si penulis akan hutangnya, sedangkan sebuah pendiktean tidak mungkin dilakukan kecuali dengan sebuah pengakuan. Dengan demikian berarti itu adalah sebuah hujjah.
Juga firman Alloh Ta'ala:
قَالَ أَأَقْرَرْتُمْ وَأَخَذْتُمْ عَلَى ذَلِكُمْ إِصْرِي قَالُوا أَقْرَرْنَا
"Alloh berfirman: Apakah kalian mengakui dan menerima perjanjian-Ku terhadap yang demikian itu ?.' Mereka menjawab: 'Kami mengakui'." (QS. Ali Imron/3: 81)
Di ayat ini Alloh m meminta pengakuan dari Bani Isro'il atas perjanjian yang sudah mereka buat. Seandainya sebuah pengakuan itu bukan hujjah, niscaya Alloh عزّوجلّ tidak akan menerimanya.
2. Dalil sunnah
Rosululloh صلى الله عليه وسلم menerima sebuah pengakuan dan menjadikannya sebagai dasar dalam menetapkan sebuah hukum, seperti tatkala Ma'iz datang dan mengaku berbuat zina, maka Rosululloh صلى الله عليه وسلم menjatuhkan hukuman rajam kepadanya, begitu pula dengan seorang wanita dari kabilah Ghomidiyyah yang juga mengaku berzina dan akhirnya dirajam oleh Rosululloh صلى الله عليه وسلم.
3. Dalil aqli
Tatkala seseorang mengaku sesuatu atas dirinya sendiri, maka yang nampak adalah bahwa dia berkata jujur, karena pada dasarnya seorang muslim adalah jujur dan tidak bohong, juga orang yang masih sehat akalnya tidak akan mengaku sesuatu yang membahayakan dirinya sendiri kalau memang itu bukan sebuah kebenaran.
Adapun arti قَاصِرَةٌ adalah: terbatas, dalam artian bahwa sebuah pengakuan itu hanya merupakan hujjah bagi yang mengaku saja dan tidak berlaku pada orang lain.
Misal kalau ada orang yang mengatakan: Saya dan Zaid pernah mencuri. Maka pengakuan ini bisa dijadikan hujjah untuk memberlakukan hukum mencuri bagi yang mengatakan tersebut, dan tidak berlaku bagi Zaid. Karena pengakuan hanyalah sebuah hujjah yang qoshiroh.
Adapun bagi Zaid, maka hukuman bisa ditegakkan kalau bisa mendatangkan dua saksi terpercaya bahwa memang dia mencuri, kalau tidak maka sekedar pengakuan itu saja tidak bisa digunakan.
Dari sini maka makna kaedah adalah:
Sebuah pengakuan itu sebuah hujjah yang hanya berlaku bagi yang mengaku saja dan bukan untuk orang lain.
Adapun yang bisa berlaku untuk orang lain adalah bayyinah atau bukti (Lihat kembali kaedah: Al bayyinatu alal mudda'i)
Dan oleh sebab itulah maka sebagian para ulama' mengungkapkan kaedah ini dengan lafadz:
اَلْبَيِّنَةُ حُجَّةٌ مُتَعَدِّيَةٌ وَ الْإِقْرَارُ حُجَّةٌ قَاصِرَةٌ
Bukti itu hujjah yang berlaku untuk lainnya sedangkan pegakuan hujjah yang terbatas.

 
 



Publication 1437 H_2016 M

Kaidah Fiqh Pengakuan adalah Sebuah Hujjah yang Terbatas

Oleh : Ustadz Ahmad Sabiq Abu Yusuf خفظه الله
Disalin dari Kaidah-Kaidah Praktis Memahami Fiqih Islam
Terbitan Pustaka Al-Furqon-Gresik, hal. 201-206
Disalin dari» eBook Ibnumajjah.com

ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلْعَٰلَمِين


Anda Sedang membaca artikel yang berjudul Kaidah Fiqih, Pengertian Kaedah Silahkan baca artikel dari HOSE AL ISLAM Tentang , , , Yang lainnya. Dan Ingin Mengeprint klik tombol prin di Bawah, atau bookmark halaman ini dengan URL : https://baytal-islam.blogspot.com/2017/02/kaidah-fiqih-pengertian-kaedah.html
Klik Untuk Print Friendly and PDF
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Blog author | Rachmat.M,MA | Duta Asri Palem 3
Copyright © 2013. HOSE AL ISLAM - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger