MANFAAT DOA SEBELUM JIMA’
Oleh: Ustadz Abu Minhal. Lc
Rasulullah صلى الله عليه وسلم telah mengajarkan doa-doa dan dzikir-dzikir bagi umatnya dalam berbagai aspek kehidupan. Doa-doa dan dzikir-dzikir tersebut sangat penting diamalkan oleh umat Islam dikarenakan teks-teks doa dan dzikir terbaik tersebut berasal dari wahyu yang tidak memuat sedikit pun kesalahan.
Termasuk dzikir atau doa yang disyariatkan bagi umat Islam adalah doa sebelum seorang lelaki mencampuri istrinya.
Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas رضي الله عنهما, bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم mengajarkan doa berikut ini bagi seseorang yang hendak mencampuri istrinya:
بِاسْمِ االلهِ، اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ، وَجَنِّبْ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا
“Dengan (menyebut) nama Allah, ya Allah jauhkanlah kami dari (gangguan) setan dan jauhkanlah setan dari rezki yang Engkau anugerahkan kepada kami”,
Doa ini memuat keutamaan yang besar bagi orang yang mengamalkannya. Keutamaan itu tertuang dalam lanjutan hadits, di mana Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
فَإِنَّهُ إِنْ يُقَدَّرْ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ فِي ذَلِكَ لَمْ يَضُرَّهُ شَيْطَانٌ أَبَدًا
Kemudianjika ditakdirkan (lahirnya) anak bagi mereka berdua dari hubungan intim tersebut, maka setan tidak akan bisa mencelakai anak tersebut selamanya” (HR. al-Bukhari no. 6388 dan Muslim no. 1434).
Hadits di atas menunjukkan salah satu adab dalam berjima’, yaitu seorang lelaki membaca basmalah dan mengiringinya dengan doa di atas. Manfaatnya, apabila Allah عزّوجلّ menakdirkan lahirnya anak bagi mereka dalam hubungan badan tersebut, maka anak itu melalui keberkahan nama Allah عزّوجلّ dan doa yang dibaca itu akan berada dalam perlindungan, sehingga syaithan tidak bisa mencelakainya.[1]
Perlindungan yang menaungi sang anak tidak berarti bahwa anak tersebut menjadi ma’shum, yang artinya selamat dari dosa. Akan tetapi, maknanya anak tersebut akan terjaga dari godaan syaithan yang menyebabkannya keluar dari Islam dan fitrah. Terkadang ia terjerat godaan syaithan, namun ia akan segera bertaubat. Syaikh Ibnu Baz condong kepada pendapat ini.[2]
Imam al-Bukhari رحمه الله memandang bahwa suamilah yang membaca doa tersebut. Hal ini berdasarkan judul bab yang beliau tulis ketika sebelum menuliskan hadits tersebut dalam kitabul nikah dalam Shahihul Bukhari, yaitu bab ‘apa yang diucapkan lelaki ketika akan mencampuri istrinya’.
Melihat urgensi doa ini, seyogyanya seseorang tidak melupakan untuk melantunkannya ketika akan mencampuri istrinya.
Maka syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan berpesan, “Semestinya seseorang (lelaki) bersemangat kuat untukmengamalkan doa ini (ketika akan berhubungan intim dengan istrinya) sehingga menjadi kebiasaan, dalam rangka mengamalkan arahan Nabi صلى الله عليه وسلم dan harapan besar agar anaknya menjadi terjaga dan terpeiihara dari syaithan dan tumbuh di atas jalan yang lurus melalui barokah doa ini”.[3]
Wallahu a’lam.[]
Disalin dari Majalah as-Sunnah_Baituna Ed. 12 Th. XX_1438H/2017M, hal.12.
Bookmark
[1] Taisirul Allam 2/210
[2] Nukilan dari Minhatul ‘Allam 7/349
[3] Minhatul ‘Allam 7/348
Disalin dari Sumber Artikel; Doandzikir.wordpress.com