Assalamu'alaikum….
Wa alaikumus salam wa rahmatullah
Deni Harianto ( denihariXXXXXX@yahoo.com )
Dalam Fatawa Islam ( islamqa.com ), pernah diajukan pertanyaan yang sama. Pembina situs tersebut, Syekh Muhammad bin Shaleh Munajid memberikan jawaban:
Bagi orang yang mengeluhkan alat vitalnya yang kecil, lebih kecil dari ukuran umumnya, sehingga mempengaruhi keharmonisan keluarga, dibolehkan untuk menggunakan obat yang bisa membantu memperbesar organ vitalnya. Ini jika mendapat rekomendasi dari dokter ahli Bahkan dibolehkan menggunakan bahan tertentu yang membungkus organ vital, seperti kondom atau semacamnya. Apabila hal ini dapat meningkatkan kepuasan bagi istrinya. Karena setiap pasangan dituntut untuk memberikan pergaulan terbaik bagi istrinya dan memenuhi kebutuhan istri dalam hubungan.
Akan tetapi, jika suatu alat tersebut hanya sebatas untuk lebih bisa menikmati organ vital ini, kami ingatkan agar penanya tidak melakukannya. Karena itu menjadi salah satu celah setan untuk menjerumuskan manusia kepada perbuatan yang haram.
Disadur dari: Fatawa Syabakah islamiyah, no. 111477 dan Fatwa islam, no. 101567
Sumber Artikel : www.KonsultasiSyariah.com
Posting Komentar