Ancaman bagi yang Malas Shalat Berjamaah
Hadits dari Bulughul
Maram kali ini menerangkan tentang ancaman bagi yang malas shalat berjamaah.
Bulughul
Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani
Kitab Shalat
فَضْلُ صَلاَةِ
الجَمَاعَةِ وَالإِمَامَةِ
Keutamaan
Shalat Berjamaah dan Masalah Imam
Hadits #400
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قَالَ: «وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ
فَيُحْتَطَبَ، ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلاَةِ فَيُؤذَّن لَهَا، ثُمَّ آمُرَ رَجُلاً
فَيؤمَّ النَّاسَ، ثُمَّ أُخَالِفُ إِلَى رِجَالٍ لاَ يَشْهَدُونَ الصَّلاَةَ،
فَأُحَرِّقُ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ. وَالذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْ يَعْلَمُ
أَحَدُهُمْ أَنَّهُ يَجِدُ عَرْقاً سَمِيناً أَوْ مِرْمَاتَيْنِ حَسَنَتَيْنِ
لَشَهِدَ الْعِشَاء». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، واللَّفْظ لِلْبُخَارِيِّ.
Dari Abu
Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda, “Demi Allah yang jiwaku ada di tangan-Nya, sesungguhnya ingin
rasanya aku menyuruh mengumpulkan kayu bakar hingga terkumpul, kemudian aku
perintahkan shalat dan dikumandangkan azan untuknya, kemudian aku
perintahkan seseorang untuk mengimami orang-orang itu, lalu aku mendatangi
orang-orang yang tidak menghadiri shalat berjamaah itu dan aku bakar rumah
mereka. Demi Allah yang jiwaku ada di tangan-Nya, seandainya salah seorang
di antara mereka tahu bahwa ia akan mendapatkan tulang berdaging gemuk atau
tulang paha yang baik niscaya ia akan hadir berjamaah dalam shalat Isyak
itu.” (Muttafaqun ‘alaih dan lafaznya menurut riwayat Al-Bukhari). [HR.
Bukhari, no. 644 dan Muslim, no. 651]
Faedah hadits
- Kesimpulan dari
hadits ini, hukum shalat berjamaah itu fardhu ‘ain. Namun, jumhur
(kebanyakan) ulama berpendapat bahwa hukumnya bukan fardhu ‘ain. Mereka
berselisih pendapat apakah hukum shalat berjamaah adalah sunnah ataukah
fardhu kifayah. Namun, ulama madzhab Syafii berpendapat (pendapat
mu’tamad atau resmi madzhab) bahwa hukum shalat berjamaah adalah fardhu
kifayah. Sedangkan hadits ini yang dimaksud dengan mereka yang tidak
mengerjakan shalat di sini adalah orang-orang munafik karena konteks
hadits memahaminya seperti itu. Lalu kalau shalat berjamah itu fardhu
‘ain, tak mungkin ada maksud untuk meninggalkan shalat berjamaah. Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam juga tidaklah menjelaskan siapa yang tidak
shalat berjamaah tidaklah sah shalatnya. Ancaman dalam hadits adalah
untuk mereka yang tidak shalat berjamaah sama sekali.
-
Sebagian ulama
berdalil bahwa hukuman ini terjadi pada masa awal dengan harta karena
membakar rumah adalah hukuman terkait harta. Ulama lainnya mengatakan
bahwa hukuman dengan membakar ini hanya terjadi pada dua masalah yaitu
karena enggan shalat dan harta rampasan perang yang diambil diam-diam
(ghulul). Jumhur ulama melarang membakar harta. Masalah ini pun terjadi
pada orang-orang munafik.
-
Hadits ini membicarakan shalat Isyak, juga dikaitkan dengan shalat
Shubuh karena waktu itu orang pada bermalas-malasan.
-
Hadits ini menetapkan tangan bagi Allah.
- Ulama
yang menyatakan wajibnya shalat berjamaah adalah kebanyakan ulama
Hanafiyah, sebagian ulama Syafiiyah yaitu Ibnu Khuzaimah dan Ibnul
Mundzir, juga pendapat dalam madzhab Hambali.
-
Perintah memulai shalat berjamaah (dikumandangkannya iqamah) adalah dari
imam, dengan imam itu hadir atau dekat dengan masjid.
- Jika
imam punya kesibukan, maka ia boleh meminta yang lain untuk menggantikan
sebagai imam. Lalu imam yang belum mengerjakan ini akan mengerjakan
shalat dengan jamaah lainnya.
Referensi:
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ