dan Penyertaannya
Berta'ziyah di kuburan. (Hasyiyah Ibnu Abidin 1/843)
Berkumpul di suatu tempat untuk berta'ziyah. (Zaadul-Ma'ad, Safarus-Sa'aadah,
karya Fairuz Abadi, hlm. 105, Ishlaahul-Masaajid 'anil-Bida'i wal-'Awaaid,
karya al-Qasimi, hlm. 180-181)
Membatasi ta'ziyah selama tiga hari. (Lihat masalah ke-110)
Membiarkan tempat gelaran (tikar, permadani) di rumah sang mayat untuk para
tamu yang berta'ziyah hingga tujuh hari, kemudian disingkirkan. (Al-Madkhal
III/279-280)
Ketika berta'ziyah mengatakan, "Semoga Allah membesarkan pahala-mu,
sesungguhnya apa yang kita miliki, baik berupa harta, keluarga, maupun
keturunan adalah anugerah dari-Nya, dan merupakan amanat-Nya. la
membekalinya untukmu sebagai yang menggembirakan, dan ketika mengambil
kembali darimu menggantinya dengan pahala yang besar, dengan keberkahan,
rahmat, serta petunjuk bila engkau berharap untuk mendapatkannya. Karena itu
bersabarlah. Janganlah sampai kegelisahanmu itu menggugurkan pahala yang
engkau peroleh hingga engkau akan menyesal. Ketahuilah, bahwa kegelisahanmu
tidak dapat mengembalikan apa pun, dan tidak pula dapat menghilangkan
kesedihan atau apa pun yang akan diturunkan kepadamu."
Ketika berta'ziyah mengucapkan, "Sesungguhnya pada sisi Allah ada tempat
untuk menghibur dari setiap musibah yang menimpa, dan mengharap pengganti
dari segala yang lepas, maka dengan nama Allah yakinilah dan hanya
kepada-Nya kalian mengharap, sesungguhnya hanya orang yang diharamkan
sesuatu ialah yang terhalangi dari pahala."
Mengundang tamu membuat makanan di rumah keluarga sang mayat. (Talbis Iblis,
hlm. 341, Fathul-Qadir 1/473 karya Ibnul Hammam, al-Madkhal III/275-276,
Ishlaahul-Masaajid, hlm. 181, dan juga masalah ke-111)
Mengundang tamu pada hari pertama, ketujuh, keempat puluh, dan genap setahun.
(al-Khadimi dalam Syarhuth-Thariqil-Muhammadiyyah IV/322 dan al-Madkhal
11/114 dan III/278-279)
Keluarga yang ditinggalkan membuat makanan pada hari Kamis pertama.
Memenuhi undangan keluarga mayat untuk makan-makan.
Ucapan sebagian orang, "Makanan yang dihidangkan tidak boleh diangkat selama
tiga hari tiga malam, kecuali oleh orang yang me-letakkannya sendiri." (al-Madkhal
III/276)
Membuat zalabiah (jenis penganan dari ketan yang dibubuhi gula, dan
sebagainya) atau membelinya dan membeli makanan lainnya untuk dimakan pada
hari ketujuh dari kematian sang mayat. (Al-Madkhal III/292)
Berwasiat melakukan kenduri pada hari kematiannya atau sesudahnya, dan
mewasiatkan pula untuk memberi uang tertentu bagi siapa saja yang membaca
Al-Qur'an untuk ruhnya, atau yang ikut tasbih atau tahlilan. (Thariqah
Muhammadiyyah IV/276)
Berwasiat agar ada orang-orang yang bermalam di kuburannya selama
kurang-lebih 40 hari. (Ibid.)
Mewakafkan (terutama sejumlah uang) untuk pembiayaan pembacaan Al-Qur'an,
pelaksanaan shalat sunnah, pembaca tahlil, atau ber-shalawat kepada Nabi صلى
الله عليه وسلم, kemudian menghadiahkan pahalanya kepada ruh sang mayat (pemberi
wasiat) atau bagi roh orang yang berziarah kepada kuburnya. (ibid.)
Wali orang yang meninggal bersedekah sebelum malam pertama dari kematiannya
sesuai dengan kemampuannya. Bila ia tidak mampu, maka ia melakukan shalat
dua rakaat dan pada setiap rakaat membaca al-Fatihah, ayat Kursi, dan
membaca surat at-Takatsur sepuluh kali. Usai melakukannya, ia berdoa, "Ya
Allah, aku lakukan shalat ini sedang Engkau Maha Mengetahui apa maksudku. Ya
Allah anugerah-kan pahalanya untuk penghuni kubur, si Fulan sang mayat."
Melakukan sedekah mewakili sang mayat dengan makanan yang disukai sang mayat.
Bersedekah atas nama roh orang yang mati pada bulan-bulan Rajab, Sya'ban,
dan Ramadhan.
Menggugurkan shalat. (lshlaahul-Masaajid hlm. 281-283)
Membaca Al-Qur'an dan pahalanya dihibahkan untuk sang mayat dan mendoakannya.
(as-Sunan dan lihat juga masalah ke-113 dan 118)
Bertasbih untuk sang mayat. (as-Sunan, hlm. 11 dan 65)
Upaya membebaskan diri dari neraka (dengan membaca surat al-Ikhlash seribu
kali). Mereka berdalil dengan hadits, "Barangsiapa membaca surat al-lkhlash
seribu kali, berarti ia telah membeli jiwanya dari api neraka." Ini hadits
maudhu'. (as-Sunan, hlm. 11 dan 65)
Membaca Al-Qur'an untuk sang mayat, dan diakhiri khatamnya di kuburannya (Safarus-Sa'aadah,
hlm. 57 dan al-Madkhal I/266-267)
Ziarah kubur pada waktu subuh bersama kerabat dan kawan-kawan pada hari
pertama mayat dikubur. (al-Madkhal II/113-114 dan Ishlaahul-Masaajid hlm.
270-271)
Menggelar tikar atau permadani untuk orang-orang yang datang pada pagi hari.
(al-Madkhal III/278)
Mendirikan kemah di atas makam. (ibid.)
Menginap di pemakaman 40 hari, kurang atau lebih (Jalaa'ul-Qulub, hlm. 83).
Memuji jasa mayat pada malam keempat puluh atau setiap tahun yang dinamakan
peringatan. (al-Ibdaa' hlm. 125)
Menyiapkan liang lahat untuk kuburannya sebelum kematiannya. (Lihat masalah
ke-107).
Posting Komentar