بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
Adab-adab Imam dalam Sholat Berjama'ah
Oleh; Ustadz Armen Halim Naro رحمه الله
Keenam Ke Tujuh dan Ke Delapan: |
Keenam: Menjadikan Sutrah (Pembatas)1 Ketika Hendak Shalat Hadits yang menerangkan hal ini sangat mashur. Diantaranya hadits Ibnu Umar رضي الله عنهما: لاَ تُصَلِّ إِلاََّ إِلَى سُتْرَةٍ ، وَ لاََ تَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْكَ، فَإِنْ أَبَى فَلْيُقَاتِلْهُ، فَإِنَّ مَعَهُ القَرِيْنَ "Janganlah shalat, kecuali dengan menggunakan sutrah (pembatas). Dan jangan biarkan seseorang lewat di hadapanmu. Jika dia tidak mau, maka laranglah dia, sesungguhnya bersamanya jin."2 Sedangkan dalam shalat berjama’ah, maka kewajiban mengambil sutrah ditanggung oleh imam. Hal ini tidak perselisihan di kalangan para ulama.3 Nabi صلى الله عليه وسلم telah menerangkan, bahwa lewat di hadapan orang yang shalat merupakan perbuatan dosa. Beliau صلى الله عليه وسلم bersabda, “Jika orang yang lewat di hadapan orang shalat mengetahui apa yang dia peroleh (dari dosa, pen.), niscaya (dia) berdiri selama empat puluh, (itu) lebih baik daripada melewati orang yang sedang shalat tersebut.” Salah seorang rawi hadits bernama Abu Nadhar berkata, “Aku tidak tahu, apakah (yang dimaksud itu, red.) empat puluh hari atau bulan atau tahun.4 Ketujuh: Menasihati Jama’ah, Agar Tidak Mendahului Imam Dalam Ruku’ atau Sujudnya, Karena (Seorang) Imam Dijadikan untuk Diikuti. Imam Ahmad رحمه الله berkata, “Imam (adalah) orang yang paling layak dalam menasihati orang-orang yang shalat di belakangnya, dan melarang mereka dari mendahuluinya dalam ruku’ atau sujud. Janganlah mereka ruku’ dan sujud serentak (bersamaan) dengan imam. Akan tetapi, hendaklah memerintahkan mereka agar rukuk dan sujud mereka, bangkit dan turun mereka (dilakukannya) setelah imam. Dan hendaklah dia berbaik dalam mengajar mereka, karena dia bertanggung jawab kepada mereka dan akan diminta pertanggungjawaban besok. Dan seharusnyalah imam meperbaiki shalatnya, menyempurnakan serta memperkokohnya. Dan hendaklah hal itu menjadi perhatiannya, karena, jika dia mendirikan shalat dengan baik, maka dia pun memperoleh ganjaran yang serupa dengan orang yang shalat di belakangnya. Sebaliknya, dia berdosa seperti dosa mereka, jika dia tidak menyempurnakan shalatnya.”5 Kedelapan: Dianjurkan bagi imam, ketika dia ruku’ agar memanjangkan sedikit ruku’nya, manakala merasa ada yang masuk, sehingga (yang masuk itu) dapat memperoleh satu raka’at, selagi tidak memberatkan makmum, karena kehormatan orang-orang yang makmum lebih mulia dari kehormatan orang yang masuk tersebut.6 Demikianlah sebagian adab-adab imam yang dapat kami sampaikan. Insya Allah, pada mendatang akan kami terangkan adab-adab makmun. Wallahu `a`lam. Ref 1. Pembatas yang sah untuk dijadikan sutrah adalah setinggi beban unta, yaitu kira-kira satu hasta. Lihat Akhtha-ul Mushallin, halaman 83. 2. HR Muslim no. 260 dan yang lain. 3. Fathul Bari, 1/572. 4. HR Bukhari 1/584 no. 510 dan Muslim 1/363 no. 507. 5. Kitab Shalat, halaman 47-48, nukilan dari kitab Akhtha-ul Mushallin, halaman 254. 6. Al-Mulakhkhashul Fiqhi Hal. (159) |
Disalin dari ; eBook Ibnumajjah.wordpress.com
Posting Komentar