Adab dan Etika, Beginilah Bila Nabi صلى الله عليه وسلم Bercanda
Ustadz Abu Abdillah al-Atsari حفظه الله
MUQODDIMAH
Alloh عزّوجلّ menutup perjalanan sejarah para Rosul dan nabi dengan diutusnya Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم. Seorang utusan yang mulia, yang membawa risalah penyempurna dari syariat sebelumnya.
Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم mempunyai kedudukan yang agung, bahkan beliau paling afdhol dari para Rosul. Alloh عزّوجلّ pun memilihkan baginya para sahabat yang mulia, mereka sebaik-baik generasi umat. Mereka taat dan patuh kepada Rosululloh صلى الله عليه وسلم tanpa keraguan. Mereka telah menyaksikan dengan mata kepala mereka sendiri, bahwa nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم adalah benar-benar seorang utusan Alloh عزّوجلّ. Hal itu tiada lain kecuali karena bagusnya akhlak beliau, sikap dan akhlak beliau tercermin dalam kehidupannya sehari-hari. Kasih sayangnya menebar kepada siapa saja. Alloh عزّوجلّ berfirman:
لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِنْ أَنْفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُمْ بِالْمُؤْمِنِينَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ
Sesungguhnya telah datang kepadamu seorang Rosul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang mu'min. (QS. at-Taubah [09]: 128)
Di antara bentuk kasih sayang dan bagusnya akhlak beliau adalah canda dan senda guraunya kepada siapa saja. Sekali waktu beliau bercanda dengan para istrinya, dengan para sahabatnya sampai dengan anak kecil sekalipun. Bagaimana gambaran canda dan senda gurau yang sesuai aturan syar'i? ikutilah pembahasan kali ini, semoga hal ini bisa memberi ilmu yang bermanfaat kepada kita semua. Amiin. Allohul Muwaffiq.
MAKNA DAN HAKEKAT CANDA
Canda dalam bahasa Arab diambil dari kata dasar الْمِزَاحُ dengan mengkasroh huruf Mim yaitu lawan dari serius. Dengan mendommah Mim adalah nama untuk sesuatu yang dicandai.1 Maksudnya adalah memperbagusi perkataan ketika berbicara dan bergurau dengan orang lain tanpa menyakitinya, inilah bedanya dengan mengolok-olok (Fadhlullohus Shomad 1/522, Fadhlulloh al-Jailani)
Syaikh Fadhlulloh al-Jailani mengatakan: "Canda dianjurkan apabila antara kawan dan kerabat, selama tidak menyakiti, tidak membahayakan, bukan tuduhan dan ghibah serta tidak mencela kehormatan agama dan tidak menjatuhkan seorangpun. Karena canda dapat menghibur hati, menghilangkan capek dan lelahnya pekerjaan serta sebagai bentuk bagusnya pergaulan. Terlalu berlebihan dalam canda dan gurau bisa menjatuhkan wibawa." (Fadhlullohus Shomad 1/522)
LARANGAN BANYAK TERTAWA DAN CANDA
Asalnya, canda dan gurau sah-sah saja, selama mengikuti aturan syar'i, tidak berlebihan, tidak dusta dan tidak terus menerus. Seorang muslim hendaklah memperbagusi akhlaknya dengan tidak terlalu banyak canda dan gurauan. Karena banyak canda hanya akan melupakan kita dari tujuan hakiki hidup di dunia ini. Menghabiskan waktu dan menghilangkan kewibawaan di mata orang lain, yang lebih parah dari itu adalah dengan banyak canda dapat mengeraskan dan mematikan hati. Rosululloh صلى الله عليه وسلم bersabda:
لَا تُكْثِرُوا الضَّحِكَ فَإِنَّ كَثْرَةَ الضَّحِكِ تُمِيتُ الْقَلْبَ
Janganlah kalian banyak tertawa, karena sesungguhnya banyak tertawa dapat mematikan hati. (HR. Ibnu Majah 4193. Dishohihkan oleh Syaikh al-Albani dalam as-Shohihah 506)
Berkata al-Wisyaa' dalam Zhuruf wa Zhurofaa': "Ketahuilah, termasuk perangai orang yang beradab dan berakal yang punya muru'ah dan kecerdikan adalah sedikit bicara terhadap sesuatu yang tidak dibutuhkan, agung dan berwibawa ketika bercanda. Meninggalkan kedunguan dan tertawa sampai terbahak-bahak dalam senda gurau. Karena banyak tertawa akan merendahkan seseorang, menjatuhkan wibawa dan menghilangkan muru'ahnya." (al-Muru'ah hlm. 168, Masyhur Hasan Salman)
Imam Nawawi رحمه الله berkata: "Ketahuilah, bahwa canda dan senda gurau yang dilarang adalah yang berlebihan dan terus menerus, karena hal itu akan mengakibatkan kerasnya hati, me-lalaikan dari berdzikir dan perkara yang penting dalam agama. Bahkan bisa membawa pada permusuhan, kebencian dan menjatuhkan kewibawaan diri. Akan tetapi, apabila selamat dari perkara di atas, maka hal itu dibolehkan, sebagaimana Rosululloh صلى الله عليه وسلم juga melakukannya sekali waktu, demi menghibur dan menyenangkan orang yang diajak bicara." (Fathul Bari 10/526)
Imam Ibnu Hibban رحمه الله berkata: "Canda ada dua macam, canda yang terpuji dan canda yang tercela. Adapun canda yang terpuji adalah canda yang tidak tercampuri dengan sesuatu yang Alloh benci, tidak mengandung dosa dan tidak sampai memutus hubungan. Sedangkan canda yang tercela adalah canda yang menyebabkan permusuhan, menghilangkan wibawa, dusta dan menjadikannya rendah." Beliau berkata pula: "Apabila canda dan senda guraunya bukan pada perkara maksiat, maka hal itu dapat menghibur orang yang bersedih, mendatangkan kesenangan, menghidupkan jiwa, dan menghilangkan kelelahan. Maka wajib bagi orang berakal untuk menggunakan canda dan senda gurau dalam perkara yang sesuai yang mendatangkan kesenangan, janganlah dia berniat menyakiti seorangpun atau menyenangkan orang lain dengan menyakiti seseorang." (Roudhotul UqoLaa hlm. 77,80. Tahqiq Hamid al-Fiqiy)
Walhasil, canda dan senda gurau dalam percakapan dan pergaulan ibarat garam pada sebuah makanan. Apabila kurang atau berlebihan maka terasa tidak enak.2
Footnote:
1. Jamharatul Lughoh 1/528, Ibnu Duraid, Lihat Marwiyyat al-Muzah wad Du'abah, Fahd an-Nifi'iy
2. Bahjah Qulub al-Abror hlm.70, Abdurrohman as-Sa'di
Beginilah Bila Nabi صلى الله عليه وسلم Bercanda
Oleh : Ustadz Abu Abdillah al-Atsari
Sumber: Majalah Al-Furqon No.78 Ed.8 Th.ke-7 1429 H/ 2008 M
Menukil dari e-Book Ibnumajjah.com
Posting Komentar