Home » , » Fiqih Islam; Pengertian Fiqih

Fiqih Islam; Pengertian Fiqih

Written By Rachmat.M.Flimban on 31 Mei 2017 | 5/31/2017 12:31:00 AM

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ


Fiqih Islam
Pengertian Fiqih
Oleh. Redaksi Muslim.Or

Fiqih Islam Pengertian Fiqih Fiqih menurut bahasa berarti 'paham', seperti dalam firman Allah:

"Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) hampir-hampir tidak mengerti sedikitpun?" (QS An Nisa: 78) dan sabda ...Oleh Redaksi Muslim.Or.Id 15 Mei 2008

Pengertian Fiqh

Fiqih menurut bahasa berarti 'paham', seperti dalam firman Allah:

"Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) hampir-hampir tidak mengerti sedikitpun bicara?" (QS An Nisa: 78)

Dan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam :

"Sesungguhnya panjangnya shalat dan pendeknya khutbah seseorang, adalah tanda akan kepahamannya." (Muslim no 1437, Ahmad no 17598, Daarimi no 1511)

Fiqih Secara Istilah Mengandung Dua Arti:

Pengetahuan tentang hukum-hukum syari'at yang berhubungan dengan perbuatan dan perkataan mukallaf (mereka yang sudah terbebani menjalankan syari'at agama), yang diambil dari dalil-dalilnya yang berarti terperinci, is nash-nash al quran dan as sunnah dan yang Bercabang darinya yang be ijma 'dan ijtihad.

Hukum-hukum syari'at itu sendiri. Jadi perbedaan antara kedua definisi ini yang pertama di gunakan untuk mencari hukum-hukum (seperti seseorang ingin mengetahui apakah ada sesuatu yang wajib atau sunnah, haram atau makruh, ataukah mubah, ditinjau dari dalil-dalil yang ada), sementara yang kedua adalah untuk Hukum-hukum syari'at itu sendiri (yaitu hukum apa saja yang terkandung dalam shalat, zakat, puasa, haji, dan lainnya syarat syarat, rukun-rukun, kewajiban-jawab, atau sunnah-sunnahnya).

Hubungan Antara Fiqh dan Aqidah Islam Diantara keistimewaan fiqih Islam -yang kita katakan sebagai hukum-hukum syari'at yang mengatur perbuatan dan perkataan mukallaf - memiliki keterikatan yang kuat dengan keimanan terhadap Allah dan rukun-rukun aqidah Islam yang lain.

Masa Aqidah yang berhubungan dengan iman dengan hari akhir. Yang demikian itu keimanan kepada Allah-lah yang bisa membuat seorang muslim berpegang teguh dengan hukum-hukum agama, dan terkendali untuk menerapkannya sebagai bentuk ketaatan dan kerelaan.

Sedangkan orang yang tidak beriman kepada Allah tidak merasa terikat dengan shalat maupun puasa dan tidak memperhatikan apakah perbuatannya termasuk yang halal atau haram.

Contohnya:

Allah memerintahkan bersuci dan menjadikannya sebagai salah satu sarana dalam keiman kepada Allah kumpulan firman-Nya:

"Hai orang-orang yang beriman, kamu sedang mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki." (QS Al Maidah: 6)

Juga seperti shalat dan zakat yang Allah kaitkan dengan keimanan terhadap hari akhir, persembahan firman-Nya:

"(Yaitu) orang-orang yang membentuk sembahyang dan menunaikan zakat dan ini yakin akan ada negeri akhirat." (QS. An naml: 3)

Demikian pula taqwa, pergaulan baik, menjauhi kemungkaran dan contoh lainnya, yang tidak mungkin untuk korban satu persatu. (Lihat Fiqhul Manhaj hal 9-12)

Fiqh Islam Mencakup Seluruh Perbuatan Manusia Tidak ragu lagi menjadi kehidupan manusia rentang segala aspek. Dan kebahagiaan yang ingin dicapai oleh manusia ini untuk memperhatikan semua aspek ini dengan cara yang terprogram dan teratur. Manakala fiqih Islam adalah ungkapan tentang hukum-hukum yang Allah syari'atkan kepada para hamba-Nya, demi mengayomi seluruh kemaslahatan mereka dan agar timbulnya kerusakan ditengah-tengah mereka, maka fiqih islam islam hukum dan hukum .

Penjelasannya sebagai berikut:

Kalau kita memperhatikan kitab-kitab fiqih yang mengandung hukum-hukum syari'at yang bersumber dari Kitab Allah, Sunnah Rasulnya, dan Ijma '(kesepakatan) dan Ijtihad para ulama kaum muslimin, niscaya kita dapati kitab-kitab terbagi menjadi tujuh bagian, yang Kesemuanya membentuk satu undang-undang umum bagi kehidupan manusia baik baik pribadi maupun bermasyarakat. Yang perinciannya sebagai berikut:

Hukum-hukum yang berhubungan dengan ibadah kepada Allah. Seperti wudhu, shalat, puasa, haji dan yang lainnya. Dan ini disebut dengan Fiqih Ibadah. Hukum-hukum yang berhubungan dengan masalah kekeluargaan. Seperti pernikahan, talaq, nasab, persusuan, nafkah, warisan dan yang lainya. Dan ini disebut dengan Fikih Al Ahwal As sakhsiyah .

Hukum-hukum yang berhubungan dengan perbuatan manusia dan hubungan mereka, seperti jual beli, jaminan, sewa penuh, pengadilan dan yang lainnya. Dan ini disebut Fiqih Mu'amalah.

Hukum-hukum yang berhubungan dengan jawab-jawab pemimpin (kepala negara). Seperti menegakan keadilan, memberantas kedzaliman dan menerapkan hukum-hukum syari'at, serta yang berhubungan dengan kewajiban-jawab rakyat yang dipimpin. Seperti kewajiban taat dalam hal yang bukan ma'siat, dan yang lainnya. Dan ini disebut dengan Fiqih Siasah Syar'iah .

Hukum-hukum yang berhubungan dengan hukum terhadap pelaku-pelaku kejahatan, serta penjagaan keamanan dan ketertiban. Seperti kali terhadap pembunuh, pencuri, pemabuk, dan yang lainnya. Dan ini disebut Fiqih Al 'Ukubat .

Hukum-hukum yang mengatur hubungan negeri Islam dengan negeri lainnya. Yang berhubungan dengan pembahasan tentang perang atau damai dan yang lainnya. Dan ini dinamakan dengan Fiqih As Siyar .

Hukum-hukum yang berhubungan dengan akhlak dan prilaku, yang baik maupun yang buruk. Dan ini disebut dengan adab dan akhlak.

Demikianlah kita bisai fiqih islam dengan hukum-hukumnya mencakup semua kebutuhan manusia dan mengingat semua aspek kehidupan pribadi dan masyarakat.

Sumber-Sumber Fiqh Islam

Semua hukum yang ada dalam fiqih islam kembali ke empat sumber:

1. Al-Qur'an

Al Qur'an adalah kalamullah yang diturunkan kepada Nabi kita Muhammad untuk menyelamatkan manusia dari kegelapan menuju cahaya yang terang benderang.

Ia adalah sumber pertama untuk hukum-hukum fiqih Islam. Jika kita menjumpai suatu masalah, maka pertamakali kita harus kembali kepada Kitab Allah guna mencari hukumnya.

Sebagai contoh:

Bila kita ditanya tentang hukum khamer (miras), judi, pengagungan terhadap bebatuan dan mengundi nasib, maka jika kita pergi ke Al Qur'an niscaya kita akan di dalam firman Allah subhanahu wa Ta'ala: (QS Al Maidah: 90)

Bila kita ditanya tentang masalah jual beli dan riba, maka kita dapatkan hal hukum hal tersebut di Kitab Allah (QS. Al baqarah: 275).

Dan masih banyak contoh-contoh yang lain yang tidak mungkin untuk di perinci satu persatu.

2. As-Sunnah

As-Sunnah itu semua yang bersumber dari Nabi itu perkataan, perbuatan atau persetujuan.

Contoh perkataan / sabda Nabi:

"Mencela sesama muslim adalah kefasikan dan membunuhnya adalah kekufuran." (Bukhari no 46, 48, muslim no 64, 97, Tirmidzi no 1906,2558, Nasa'i no 4036, 4037, Ibnu Majah no 68, Ahmad No 3465, 3708)

Contoh perbuatan:

Apa yang diriwayatkan oleh Bukhari (Bukhari no 635, juga diriwayatkan oleh Tirmidzi no 3413, dan Ahmad no 23093, 23800, 34528) apakah 'Aisyah pernah ditanya: "Apa yang biasa dilakukan Rasulullah di rumah?" Aisyah menjawab:

"Dia Membantu keluarga; Kemudian bila datang waktu shalat, dia keluar untuk menunaikannya. "

Contoh persetujuan:

Apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (Hadits no 1267) apakah Nabi pernah melihat seseorang shalat dua rakaat setelah sholat subuh, maka Nabi said: "Shalat subuh itu dua rakaat", orang tersebut menjawab, "sesungguhnya saya belum shalat sunat dua rakaat sebelum Subuh, maka saya kerjakan sekarang. " Lalu Nabi shollallahu'alaihiwasallam terdiam. Maka diamnya wahah shalat shalat disyari'atkannya Sunat Qabliah subuh ini setelah shalat subuh bagi yang belum menunaikannya.

As-Sunnah adalah sumber kedua setelah al Qur'an. Bila kita tidak mendapatkan hukum dari suatu permasalahn dalam Al Qur'an maka kita turun ke as-Sunnah dan wajib mengamalkannya jika kita melakukan hukum tersebut. Dengan syarat, benar-benar bersumber dari Nabi shollallahu'alaihiwasallam dengan sanad yang sahih.

Seperti Sunnah berfungsi sebagai penjelas al Qur'an dari apa yang berarti global dan umum.

Seperti perintah shalat; Maka bagaimana tatakaranya didapati dalam sebagai Sunnah.

Oleh karena itu Nabi bersabda: "Shalatlah kalian mendapatkan aku shalat." (Bukhari no 595)

Pula sebagai-Sunnah menetapkan sebagian hukum-hukum yang tidak bisa dijelaskan dalam Al Qur'an. Seperti pengharaman memakai cincin emas dan kain sutra bagi laki-laki.

3. Ijma '

Ijma 'akal: Kesepakatan semua ulama mujtahid dari umat Muhammad shollallahu'alaihiwasallam dari suatu generasi atas suatu hukum syar'i, dan jika sudah bersepakat ulama-ulama itu-baik pada generasi sahabat atau nantinya-akan suatu hukum syari'at maka kesepakatan mereka adalah Ijma ', dan beramal dengan apa yang telah menjadi suatu ijma' hukumnya wajib. Dan dalil akan hal ini sesuai yang dikabarkan Nabi shollallahu'alaihiwasallam , maka akan umat ini akan berkumpul (bersepakat) dalam kesesatan, dan apa yang telah menjadi kesepakatan adalah hak (benar).

Dari Abu Bashrah rodiallahu'anhu , apakah Nabi shollallahu'alaihiwasallam bersabda:

"Sesungguhnya Allah menguatkan ummatku atau ummat Muhammad berkumpul (besepakat) di atas kesesatan." (Tirmidzi no 2093, Ahmad 6/396)

Contohnya:

Ijma para sahabat ra dari kakek ada di bagian 1/6 dari harta warisan bersama anak laki-laki tidak ada bapak.

Ijma 'merupakan sumber rujukan ketiga. Jika kita tidak berada di dalam Al Qur'an dan yang pula sunnah, maka untuk hal yang seperti ini kita lihat, apakah hal tersebut sudah disepakatai oleh para ulama muslimin, sudahlah, maka wajib bagi kita mengambilnya dan beramal.

4. Qiyas

Yaitu: Mencocokkan perkara yang tidak diperoleh di dalam hukum syar'i dengan perkara lain yang memiliki nash yang sehukum, sebab persamaan sebab / alasan antara kedua. Pada qiyas inilah kita meruju 'bangun kita tidak akan ada dalam suatu hukum dari suatu masalah, baik di dalam Al Qur'an, sunnah maupun ijma'.

Ia merupakan sumber rujukan setelah Al Qur'an, seperti Sunnah dan Ijma '.

Rukun Qiyas

Qiyas memiliki empat rukun:

Dasar (dalil).

Masalah yang akan diqiyaskan.

Hukum yang ada pada dalil Kesamaan penyebab / alasan antara dalil dan masalah yang diqiyaskan.

Contoh:

Allah mengharamkan khamer dengan dalil Al Qur'an, sebab atau alasan pengharamannya adalah karena ia memabukkan, dan menghilangkan kesadaran. Jika kita menemukan minuman memabukkan lain dengan nama yang berbeda selain khamer, maka kita menghukuminya dengan haram, sebagai hasil Qiyas dari khamer. Karena sebab atau alasan pengharaman khamer yaitu "memabukkan" ada pada minuman tersebut, sehingga ia menjadi haram pula pula khamer.

Inilah sumber-sumber yang menjadi rujukan syari'at dalam perkara-perkara fiqih Islam, kami sebutkan semoga mendapat manfaat, adapun lebih lengkapnya dapat dilihat di dalam kitab-kitab usul fiqh Islam ( Fiqhul Manhaj 'ala Manhaj Imam Syafi'i ).

Sumber: Majalah Fatawa dikeluarkan kembali oleh Muslim.or.id

Sumber Artikel: Muslim.or.id

 


ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلْعَٰلَمِين


Anda Sedang membaca artikel yang berjudul Fiqih Islam; Pengertian Fiqih Silahkan baca artikel dari HOSE AL ISLAM Tentang , Yang lainnya. Dan Ingin Mengeprint klik tombol prin di Bawah, atau bookmark halaman ini dengan URL : https://baytal-islam.blogspot.com/2017/05/fiqih-islam-pengertian-fiqih.html
Klik Untuk Print Friendly and PDF
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Blog author | Rachmat.M,MA | Duta Asri Palem 3
Copyright © 2013. HOSE AL ISLAM - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger