“Mengalah” Dalam Debat yang Tidak Bermanfaat
Written By Rachmat.M.Flimban on 19 Maret 2018 | 3/19/2018 09:01:00 PM
Makna Auliya Dari Sudut Pandang Fiqih (Bag. 1)
Al-Quran, Aqidah, Fiqh dan Muamalah
Makna Auliya Dari Sudut Pandang Fiqih (Bag. 1)
Oleh; Yarabisa Yanuar
Segala puji hanyalah milik Allah. Shalawat serta salam semoga selalu tercurah kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. Wa ba’duhu. Akhir-akhir ini negeri kita diramaikan dengan isu mengenai pemimpin non-muslim. Yang kemudian kerap dikaitkan dengan surat Al-Maidah ayat 51, yang berbunyi:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ
لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِين
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi auliya bagimu; sebahagian mereka adalah auliya bagi sebahagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi auliya, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang lalim” (QS. Al-Maidah: 51).
Masyarakat indonesia terbagi menjadi tiga kondisi dalam menghadapi isu ini, kondisi masyarakat yang pertama mengatakan bahwa yang dimaksud auliya (teman dekat) adalah juga berarti pemimpin, yang kedua mengatakan bahwa auliya ialah teman dekat atau teman setia dan tidak termasuk darinya arti pemimpin, dan yang terakhir adalah mereka yang tidak memperdulikan tentang hal ini.
Perbedaan ini semakin dipertajam dengan beredarnya berita bahwa dalam Al-Qur’an terjemahan yang beredar pun terjemahan yang dibawakan atas kata auliya pun berbeda-beda, beberapa edisi terbitan terjemahan Al-Quran yang beredar saat ini, kata auliya pada QS Al Maidah: 51 diterjemahkan sebagai teman setia. Pgs. Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Quran (LPMQ) Kemenag, Muchlis M Hanafi, menjelaskan bahwa terjemahan Al-Quran tersebut merujuk pada edisi revisi 2002 Terjemahan Al Quran Kementerian Agama yang telah mendapat tanda tashih dari LPMQ. Dan menurut beliau kata auliya di dalam Al-Quran disebutkan sebanyak 42 kali dan diterjemahkan beragam sesuai konteksnya.
Maraknya perdebatan mengenai makna dari tinjauan ilmu bahasa maupun tafsir menghasilkan perpecahan di kalangan masyarakat, sehingga sebagian tetap berpegang teguh untuk memilih pemimpin muslim, sebagian berpendapat bahwa tidak mengapa memilih pemimpin non-muslim selama memiliki kinerja yang baik dan membwa manfaat bagi masyarakat dibanding pemimpin muslim namun kinerjanya kurang baik.
Oleh sebab itu menarik untuk ditinjau bagaimana ushul fiqih memandang sisi pendalilan dari ayat-ayat yang menyebutkan tentang auliya agar dapat dikeluarkan hukum yang sesuai dengan pemahaman yang benar dan kokoh berdasar ilmu ushul fiqih yang berlandaskan pada akal sehat untuk memperbaiki banyaknya kemungkinan perbedaan pendapat jika peninjauan dilakukan dengan tinjauan ilmu bahasa dan tafsir.
Mengapa Mengambil Pandangan Ushul Fiqih
Bahwasannya ushul fiqih adalah disiplin ilmu berbasis logika sehat untuk memahami dalil-dalil, menghasilkan sebuah hukum atas suatu perkara yang diletakkan melalui kaidah-kaidah yang telah disepakati para ulama dalam memahami Qur’an dan Sunnah. Sehingga dalam praktiknya, dapat secara langsung dibahasakan kepada masyarakat awam dari sisi logika atau akal sehatnya, bukan sekedar bersandar pada terjemah, atau tafsir ulama tertentu. Secara sederhana, masyarakat awam akan memahami qur’an berdasarkan terjemah, yang mana kadang dapat dipalingkan maknanya oleh sebagian orang, sesuai kebutuhan mereka. Menjelaskan dari pandangan ushul fiqih adalah termasuk salah satu cara untuk membantah penyimpangan makna kata, yang dibangun atas dasar logika dan kaidah yang benar.
Makna kata Auliya
Makna auliya (أَوْلِيَاءَ) adalah walijah (وَلِيجةُ) yang maknanya: “orang kepercayaan, yang khusus dan dekat.” Auliya dalam bentuk jamak dari wali (ولي) yaitu orang yang lebih dicenderungi untuk diberikan pertolongan, rasa sayang dan dukungan.
Kata Auliya dalam Al-Qur’an
Di dalam Al-Qur’an, kata auliya disebutkan sebanyak 33 kali, Berikut ini adalah beberapa terjemah auliya yang berbeda dalam Qur’an terjemahan terbitan Departemen Agama Republik Indonesia:
“Janganlah orang-orang beriman menjadikan orang kafir menjadi PEMIMPIN, melainkan orang-orang beriman. Barang siapa berbuat demikian, niscaya dia tidak akan memperoleh apapun dari Allah, kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. Dan hanya kepada Allah kembali(mu)” (Q.S. 3. Aali ‘Imraan: 28).
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi WALI (PEMIMPIN/PELINDUNG) dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Inginkah kamu mengadakan alasan yang nyata bagi Allah (untuk menyiksamu)?” (Q.S. 4. An-Nisaa’: 144).
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil jadi PEMIMPINMU, orang-orang yang membuat agamamu jadi buah ejekan dan permainan, (yaitu) di antara orang-orang yang telah diberi kitab sebelummu, dan orang-orang yang kafir (orang-orang musyrik). Dan bertakwalah kepada Allah jika kamu betul-betul orang-orang yang beriman” (Q.S. 5. Al-Maa-idah: 57).
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi TEMAN KEPERCAYAANMU orang-orang yang di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya” (Q.S. 3. Aali ‘Imraan: 118).
“Apakah kamu mengira bahwa kamu akan dibiarkan sedang Allah belum mengetahui (dalam kenyataan) orang-orang yang berjihad di antara kamu dan tidak mengambil menjadi TEMAN SETIA selain Allah, Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman? Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (Q.S. 9. At-Taubah: 16).
“Dan kamu tidak pernah mengharap agar Al-Quran diturunkan kepadamu, tetapi ia (diturunkan) karena suatu rahmat yang besar dari Tuhanmu, sebab itu janganlah sekali-kali kamu menjadi PENOLONG bagi orang-orang kafir” (QS. 28. Al-Qashash: 86).
Sehingga dapat dilihat dari beberapa terjemahan tersebut bahwa terjemahan adalah sesuai konteks ayat. Merujuk pada Terjemahan Al-Quran Kementerian Agama edisi revisi 1998 – 2002, pada QS. Ali Imran/3: 28, QS. Al-Nisa/4: 139 dan 144 serta QS. Al-Maidah/5: 57, misalnya, kata auliya diterjemahkan dengan pemimpin. Sedangkan pada QS. Al-Maidah/5: 51 dan QS. Al-Mumtahanah/60: 1 diartikan dengan teman setia.
Sehingga perbedaan terjemah ini adalah salah satu peluang dipalingkannya makna kata auliya sebagai pemimpin oleh sebagian orang. Salah satu cara untuk membantah makna yang menyimpang tersebut dapat dijelaskan melalui pandangan ushul fiqih.
Bersambung…..
Narasumber: Muslim.or.id
Fiqh; Larangan Menghadiri Jamuan Makan Khamer
Written By Rachmat.M.Flimban on 27 Januari 2018 | 1/27/2018 10:52:00 PM
Fiqh dan Muamalah
Larangan Menghadiri Jamuan Makan yang Disediakan Khamer
Oleh. dr. Raehanul Bahraen
Seorang muslim akan berusaha menghadiri undangan dan jamuan makan orang lain, terlebih yang mengundang adalah serorang muslim juga. Memenuhi undangan mereka merupakan hak sesama muslim.
Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
ﺣﻖ ﺍﻟﻤﺴﻠﻢ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺴﻠﻢ ﺳﺖ : ﺇﺫﺍ ﻟﻘﻴﺘﻪ ﻓﺴﻠﻢ ﻋﻠﻴﻪ، ﻭﺇﺫﺍ ﺩﻋﺎﻙ ﻓﺄﺟﺒﻪ، ﻭﺇﺫﺍ ﺍﺳﺘﻨﺼﺤﻚ ﻓﺎﻧﺼﺢ ﻟﻪ، ﻭﺇﺫﺍ ﻋﻄﺲ ﻓﺤﻤﺪ ﺍﻟﻠﻪ فشمته ، ﻭﺇﺫﺍ ﻣﺮﺽ ﻓﻌﺪﻩ ﻭﺇﺫﺍ ﻣﺎﺕ ﻓﺎﺗﺒﻌﻪ
“Hak seorang muslim atas muslim yang lain ada enam: Jika engkau bertemu dengannya maka ucapkanlah salam, jika dia mengundangmu maka datanglah, jika dia meminta nasehat kepadamu maka berilah nasehat, jika dia bersin lalu mengucapkan Alhamdulillah maka doakanlah, jika dia sakit maka jenguklah, dan jika ia meninggal maka iringilah jenazahnya “[1]
Terlebih undangan tersebut adalah undangan walimah nikah, maka harus dihadiri dan beberapa ulama berpendapat wajib hukumnya asalkan tidak ada kemaksiatan dalam acara tersebut. Menikah adalah hal yang sakral dan harus diketahui oleh orang banyak.
Pada suatu hadits terdapat perintah agar menghadiri undangan walimah nikah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ﺇِﺫَﺍ ﺩُﻋِﻰَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟْﻮَﻟِﻴﻤَﺔِ ﻓَﻠْﻴَﺄْﺗِﻬَﺎ
“Jika salah seorang di antara kalian diundang walimah, maka hadirilah. ”[2]
Terdapat lafadz perintah dalam hadits ini yaitu (ﻓَﻠْﻴَﺄْﺗِﻬَﺎ) “hadirilah”, ini menunjukkan dalil wajibnya, karena hukum asal perintah adalah wajib sebagaimana kaidah fiqhiyyah,
الأمر يفيد الوجوب
“Perintah itu memberikan faidah wajib”
Terdapat hadits khusus menyebut larangan hadir dalam undangan atau jamuan makan yang di dalamnya dihidangkan khamer. Penyebutan hadits khusus ini adalah penekanan dan termasuk dosa besar.
Rasulullah shallallaahu ’alaihi wa sallam bersabda,
ﻣﻦ ﻛﺎﻥ ﻳﺆﻣﻦ ﺑﺎﻟﻠﻪ ﻭﺍﻟﻴﻮﻡ ﺍﻵﺧﺮ؛ ﻓﻼ ﻳﻘﻌﺪﻥ ﻋﻠﻰ ﻣﺎﺋﺪﺓ ﻳﺪﺍﺭ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﺑﺎﻟﺨﻤﺮ
”Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah duduk pada meja makan yang di situ dihidangkan khamer (minuman keras)”.[3]
Sangat jelas bahwa ini adalah sarana/wasilah kuat untuk terjerumus dalam dosa besar minum khamer. Misalnya, bisa jadi ia tidak berniat minum, akan tetapi karena perasaan tidak enak dan terpengaruh oleh teman-temannya, ia pun akhirnya mencicipi khamer walaupun sedikit. Syaikh Bin Baz menjelaskan hal ini, beliau berkata,
ﻭﻷﻥ ﺍﻟﺠﻠﻮﺱ ﻣﻌﻬﻢ ﻭﺳﻴﻠﺔ ﺇﻟﻰ ﻣﺸﺎﺭﻛﺘﻬﻢ ﻓﻲ ﻋﻤﻠﻬﻢ ﺍﻟﺴﻴﺊ، ﺃﻭ ﺍﻟﺮﺿﺎ ﺑﻪ
“Duduk dengan mereka (jamuan yang ada khamer) akan menjadi wasilah/sarana bergabung dan ikut-ikutan dengan mereka melakukan perbuatan yang sangat jelek atau ini adalah bentuk ridha pada mereka.”[4]
Jamuan yang ada khamernya adalah suatu bentuk kemungkaran, tentunya kita harus mengingkari dan tidak ridha. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ﻣﻦ ﺭﺃﻯ ﻣﻨﻜﻢ ﻣﻨﻜﺮﺍ ﻓﻠﻴﻐﻴﺮﻩ ﺑﻴﺪﻩ، ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﻳﺴﺘﻄﻊ ﻓﺒﻠﺴﺎﻧﻪ، ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﻳﺴﺘﻄﻊ ﻓﺒﻘﻠﺒﻪ، ﻭﺫﻟﻚ ﺃﺿﻌﻒ ﺍﻹﻳﻤﺎﻥ
“Barang siapa di antara kamu yang melihat kemungkaran, maka hendaklah ia merubah (mengingkari) dengan tangannya, jika tidak mampu hendaklah ia merubah (mengingkari) dengan lisannya, jika tidak mampu hendaklah ia merubah dengan hatinya, dan itulah keimanan yang paling lemah.”[5]
Demikian semoga bermanfaat
Artikel Muslim.or.id
Catatan kaki:
[1] HR. Muslim
[2] HR. Bukhari dan Muslim
[3] HR. Ahmad 1/20, Irwaaul-Ghalil 7/6-8 no. 1949
[4] sumber: http://www.binbaz.org.sa/fatawa/3214
[5] HR. Muslim
Narasumber; Muslim.or.id
Berhubungan Badan Suami-Istri Itu Sedekah
Written By Rachmat.M.Flimban on 09 November 2017 | 11/09/2017 09:03:00 AM
Bahasan Utama Keluarga
Berhubungan Badan Suami-Istri Itu Sedekah
Berhubungan badan suami-istri adalah sedekah dan merupakan suatu kebaikan yang diberi ganjaran pahala.
Dari Abu Dzar Al-Ghifari, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ »
“Hubungan badan antara kalian (dengan isteri atau hamba sahaya kalian) adalah sedekah. Para sahabat lantas ada yang bertanya pada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Wahai Rasulullah, apakah dengan kami mendatangi istri kami dengan syahwat itu mendapatkan pahala?’ Beliau menjawab, ‘Bukankah jika kalian bersetubuh pada yang haram, kalian mendapatkan dosa. Oleh karenanya jika kalian bersetubuh pada yang halal, tentu kalian akan mendapatkan pahala.’”[1]
An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa berhubungan badan/jima’ suami-istri memberikan keuntungan yang sangat banyak baik dunia maupun akhirat. Di akhirat mendapatkan pahala, sedangkan di dunia mendapatkan berbagai kebaikan-kebaikan termasuk kebaikan kesehatan fisik dan psikologis. Beliau berkata,
اعلم أن شهوة الجماع شهوة أحبها الأنبياء و الصالحون, قالوا لما فيها من المصا لح الدينية و الدنيوية, و من غض البصر, و كسر الشهوة عن الزنا, و حصول النسل الذي تتم به عمارة الدنيا و تكثر به الأمة إلى يوم القيامة. قالوا: و سائر الشهوات يقسي تعاطيهم القلب, إلا هذه فإنها ترقق القلب
“Ketahuilah bahwa syahwat jima’ (yang halal) adalah syahwat yang disukai oleh para nabi dan orang-orang shalih. Mereka berkata demikian karena padanya terdapat berbagai mashalat agama dan dunia berupa menundukkan pandangan, meredam syahwat dari zina dan memperoleh keturunan, yang dengannya menjadi sempurna bangunan dunia serta memperbanyak jumlah umat islam. Mereka berkata juga bahwa semua syahwat bisa mengeraskan hati jika ditunaikan kecuali syahwat ini, karena bisa melembutkan hati.”[2]
Dari segi kesehatan, jima’ memberikan beberapa manfaat, yaitu termasuk olah raga, latihan pernapasan, memperkuat tulang dan otot, menurunkan kolesterol, bisa meredakan nyeri, melindungi prostat serta mengeluarkan hormon-hormon alami yang bermanfaat bagi tubuh.
Untuk kesehatan psikologis, jima’ juga memberikan banyak manfaat seperti membuat pikiran menjadi fresh dan lebih bersemangat. Perhatikan beberapa nukilan berikut,
Ibnu ‘Uqail Al-Hambil berkata,
كنت إذا استغلقت على مسألة، دعوت زوجتي إلى الفراش,فإذا فرغت من أمرها قمت إلى قراطيس أصب العلم صبا. لأن الجماع يصفى الذهن ويقوى الفهم.
“Ketika aku terkunci (mentok) pada suatu permasalahan (ilmu), maka aku panggil istriku untuk berhubungan badan. Ketika aku selesai, maka aku ambil kertas dan aku tuangkan ilmu padanya (mulai menulis)”, karena jima’ dapat membersihkan fikiran dan menguatkan pemahaman.”[3]
Al-Junaid berkata,
✍🏻 وكان الجنيد يقول : أحتاج الى الجماع كماأحتاج الى القوت. فالزوجة على التحقيق قوت وسبب لطهارة القلب. ولذللك أمر رسول الله كل من وقع نظره على إمرأة فتاقت اليها نفسه ان يجامع أهله.
“Aku membutuhkan jima’ sebagaimana aku membutuhkan makanan. Istri itu hakikatnya adalah asupan badan dan menjadi sebab bersihnya hati. Oleh karena itu Rasulullah memerintahkan kepada setiap lelaki yang melihat perempuan lalu bersyahwat, maka Hendaknya ia menggauli istrinya.”[4]
Laki-laki yang sudah menikah dan mendapatkan istri untuk menyalurkan hasrat syahwatnya akan memiliki pikiran yang tenang dan tentram serta produktif. Ini yang dimaksud dengan menyempurnakan setengah agama sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِذَا تَزَوَّجَ العَبْدُ فَقَدْ كَمَّلَ نَصْفَ الدِّيْنِ ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ البَاقِي
“Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya.”[5]
Maksud menyempurnakan agama adalah telah lebih terlindungi dari fitnah ujian syahwat dan zina, karena ia sudah menyalurkannya kepada yang halal, seorang wanita yang ia cintai yaitu istrinya.
Al-Qurthubi menjelaskan maksud hadits,
“Siapa yang menikah berarti telah menyempurnakan setengah agamanya. Karena itu bertakwalah kepada Allah untuk setengah yang kedua.” Makna hadis ini bahwa nikah akan melindungi orang dari zina. Sementara menjaga kehormatan dari zina termasuk salah satu yang mendapat jaminan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan surga. Beliau mengatakan, ‘Siapa yang dilindungi Allah dari dua bahaya, maka Allah akan memasukkannya ke dalam surga, yaitu dilindungi dari dampak buruk mulutnya dan kemaluannnya.’[6]
Semoga Bermanfaat
Catatan kaki:
[1] HR. Muslim no. 1006
[2] Syarh Al-Arbain An-Nawawiyah hal 91, Darul Aqidah, Koiro
[3] Quwwatul Qulub karya syaikh Abu Thalib Al-Makkiy
[4] Ihya ‘ulumuddin hal. 389
[5] HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 625
[6] Tafsir al-Qurthubi, 9/327
Narasumber Artikel: Muslim.or.id Penulis, dr. Raehanul Bahraen
Topics: hubungan suami istri, jima', keutamaan jima', pahala jima', suami istri
About Author
dr. Raehanul Bahraen
Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Kedokteran Umum UGM, dosen di Universitas Mataram, kontributor majalah "Kesehatan Muslim"
Fiqih Islam; Pengertian Fiqih
Written By Rachmat.M.Flimban on 31 Mei 2017 | 5/31/2017 12:31:00 AM
Fiqih Islam Pengertian Fiqih Oleh. Redaksi Muslim.Or |
Fiqih Islam Pengertian Fiqih Fiqih menurut bahasa berarti 'paham', seperti dalam firman Allah: "Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) hampir-hampir tidak mengerti sedikitpun?" (QS An Nisa: 78) dan sabda ...Oleh Redaksi Muslim.Or.Id 15 Mei 2008 Pengertian Fiqh Fiqih menurut bahasa berarti 'paham', seperti dalam firman Allah: "Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) hampir-hampir tidak mengerti sedikitpun bicara?" (QS An Nisa: 78) Dan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam : "Sesungguhnya panjangnya shalat dan pendeknya khutbah seseorang, adalah tanda akan kepahamannya." (Muslim no 1437, Ahmad no 17598, Daarimi no 1511) Fiqih Secara Istilah Mengandung Dua Arti: Pengetahuan tentang hukum-hukum syari'at yang berhubungan dengan perbuatan dan perkataan mukallaf (mereka yang sudah terbebani menjalankan syari'at agama), yang diambil dari dalil-dalilnya yang berarti terperinci, is nash-nash al quran dan as sunnah dan yang Bercabang darinya yang be ijma 'dan ijtihad. Hukum-hukum syari'at itu sendiri. Jadi perbedaan antara kedua definisi ini yang pertama di gunakan untuk mencari hukum-hukum (seperti seseorang ingin mengetahui apakah ada sesuatu yang wajib atau sunnah, haram atau makruh, ataukah mubah, ditinjau dari dalil-dalil yang ada), sementara yang kedua adalah untuk Hukum-hukum syari'at itu sendiri (yaitu hukum apa saja yang terkandung dalam shalat, zakat, puasa, haji, dan lainnya syarat syarat, rukun-rukun, kewajiban-jawab, atau sunnah-sunnahnya). Hubungan Antara Fiqh dan Aqidah Islam Diantara keistimewaan fiqih Islam -yang kita katakan sebagai hukum-hukum syari'at yang mengatur perbuatan dan perkataan mukallaf - memiliki keterikatan yang kuat dengan keimanan terhadap Allah dan rukun-rukun aqidah Islam yang lain. Masa Aqidah yang berhubungan dengan iman dengan hari akhir. Yang demikian itu keimanan kepada Allah-lah yang bisa membuat seorang muslim berpegang teguh dengan hukum-hukum agama, dan terkendali untuk menerapkannya sebagai bentuk ketaatan dan kerelaan. Sedangkan orang yang tidak beriman kepada Allah tidak merasa terikat dengan shalat maupun puasa dan tidak memperhatikan apakah perbuatannya termasuk yang halal atau haram. Contohnya: Allah memerintahkan bersuci dan menjadikannya sebagai salah satu sarana dalam keiman kepada Allah kumpulan firman-Nya: "Hai orang-orang yang beriman, kamu sedang mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki." (QS Al Maidah: 6) Juga seperti shalat dan zakat yang Allah kaitkan dengan keimanan terhadap hari akhir, persembahan firman-Nya: "(Yaitu) orang-orang yang membentuk sembahyang dan menunaikan zakat dan ini yakin akan ada negeri akhirat." (QS. An naml: 3) Demikian pula taqwa, pergaulan baik, menjauhi kemungkaran dan contoh lainnya, yang tidak mungkin untuk korban satu persatu. (Lihat Fiqhul Manhaj hal 9-12) Fiqh Islam Mencakup Seluruh Perbuatan Manusia Tidak ragu lagi menjadi kehidupan manusia rentang segala aspek. Dan kebahagiaan yang ingin dicapai oleh manusia ini untuk memperhatikan semua aspek ini dengan cara yang terprogram dan teratur. Manakala fiqih Islam adalah ungkapan tentang hukum-hukum yang Allah syari'atkan kepada para hamba-Nya, demi mengayomi seluruh kemaslahatan mereka dan agar timbulnya kerusakan ditengah-tengah mereka, maka fiqih islam islam hukum dan hukum . Penjelasannya sebagai berikut: Kalau kita memperhatikan kitab-kitab fiqih yang mengandung hukum-hukum syari'at yang bersumber dari Kitab Allah, Sunnah Rasulnya, dan Ijma '(kesepakatan) dan Ijtihad para ulama kaum muslimin, niscaya kita dapati kitab-kitab terbagi menjadi tujuh bagian, yang Kesemuanya membentuk satu undang-undang umum bagi kehidupan manusia baik baik pribadi maupun bermasyarakat. Yang perinciannya sebagai berikut: Hukum-hukum yang berhubungan dengan ibadah kepada Allah. Seperti wudhu, shalat, puasa, haji dan yang lainnya. Dan ini disebut dengan Fiqih Ibadah. Hukum-hukum yang berhubungan dengan masalah kekeluargaan. Seperti pernikahan, talaq, nasab, persusuan, nafkah, warisan dan yang lainya. Dan ini disebut dengan Fikih Al Ahwal As sakhsiyah . Hukum-hukum yang berhubungan dengan perbuatan manusia dan hubungan mereka, seperti jual beli, jaminan, sewa penuh, pengadilan dan yang lainnya. Dan ini disebut Fiqih Mu'amalah. Hukum-hukum yang berhubungan dengan jawab-jawab pemimpin (kepala negara). Seperti menegakan keadilan, memberantas kedzaliman dan menerapkan hukum-hukum syari'at, serta yang berhubungan dengan kewajiban-jawab rakyat yang dipimpin. Seperti kewajiban taat dalam hal yang bukan ma'siat, dan yang lainnya. Dan ini disebut dengan Fiqih Siasah Syar'iah . Hukum-hukum yang berhubungan dengan hukum terhadap pelaku-pelaku kejahatan, serta penjagaan keamanan dan ketertiban. Seperti kali terhadap pembunuh, pencuri, pemabuk, dan yang lainnya. Dan ini disebut Fiqih Al 'Ukubat . Hukum-hukum yang mengatur hubungan negeri Islam dengan negeri lainnya. Yang berhubungan dengan pembahasan tentang perang atau damai dan yang lainnya. Dan ini dinamakan dengan Fiqih As Siyar . Hukum-hukum yang berhubungan dengan akhlak dan prilaku, yang baik maupun yang buruk. Dan ini disebut dengan adab dan akhlak. Demikianlah kita bisai fiqih islam dengan hukum-hukumnya mencakup semua kebutuhan manusia dan mengingat semua aspek kehidupan pribadi dan masyarakat. Sumber-Sumber Fiqh Islam Semua hukum yang ada dalam fiqih islam kembali ke empat sumber: 1. Al-Qur'an Al Qur'an adalah kalamullah yang diturunkan kepada Nabi kita Muhammad untuk menyelamatkan manusia dari kegelapan menuju cahaya yang terang benderang. Ia adalah sumber pertama untuk hukum-hukum fiqih Islam. Jika kita menjumpai suatu masalah, maka pertamakali kita harus kembali kepada Kitab Allah guna mencari hukumnya. Sebagai contoh: Bila kita ditanya tentang hukum khamer (miras), judi, pengagungan terhadap bebatuan dan mengundi nasib, maka jika kita pergi ke Al Qur'an niscaya kita akan di dalam firman Allah subhanahu wa Ta'ala: (QS Al Maidah: 90) Bila kita ditanya tentang masalah jual beli dan riba, maka kita dapatkan hal hukum hal tersebut di Kitab Allah (QS. Al baqarah: 275). Dan masih banyak contoh-contoh yang lain yang tidak mungkin untuk di perinci satu persatu. 2. As-Sunnah As-Sunnah itu semua yang bersumber dari Nabi itu perkataan, perbuatan atau persetujuan. Contoh perkataan / sabda Nabi: "Mencela sesama muslim adalah kefasikan dan membunuhnya adalah kekufuran." (Bukhari no 46, 48, muslim no 64, 97, Tirmidzi no 1906,2558, Nasa'i no 4036, 4037, Ibnu Majah no 68, Ahmad No 3465, 3708) Contoh perbuatan: Apa yang diriwayatkan oleh Bukhari (Bukhari no 635, juga diriwayatkan oleh Tirmidzi no 3413, dan Ahmad no 23093, 23800, 34528) apakah 'Aisyah pernah ditanya: "Apa yang biasa dilakukan Rasulullah di rumah?" Aisyah menjawab: "Dia Membantu keluarga; Kemudian bila datang waktu shalat, dia keluar untuk menunaikannya. " Contoh persetujuan: Apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (Hadits no 1267) apakah Nabi pernah melihat seseorang shalat dua rakaat setelah sholat subuh, maka Nabi said: "Shalat subuh itu dua rakaat", orang tersebut menjawab, "sesungguhnya saya belum shalat sunat dua rakaat sebelum Subuh, maka saya kerjakan sekarang. " Lalu Nabi shollallahu'alaihiwasallam terdiam. Maka diamnya wahah shalat shalat disyari'atkannya Sunat Qabliah subuh ini setelah shalat subuh bagi yang belum menunaikannya. As-Sunnah adalah sumber kedua setelah al Qur'an. Bila kita tidak mendapatkan hukum dari suatu permasalahn dalam Al Qur'an maka kita turun ke as-Sunnah dan wajib mengamalkannya jika kita melakukan hukum tersebut. Dengan syarat, benar-benar bersumber dari Nabi shollallahu'alaihiwasallam dengan sanad yang sahih. Seperti Sunnah berfungsi sebagai penjelas al Qur'an dari apa yang berarti global dan umum. Seperti perintah shalat; Maka bagaimana tatakaranya didapati dalam sebagai Sunnah. Oleh karena itu Nabi bersabda: "Shalatlah kalian mendapatkan aku shalat." (Bukhari no 595) Pula sebagai-Sunnah menetapkan sebagian hukum-hukum yang tidak bisa dijelaskan dalam Al Qur'an. Seperti pengharaman memakai cincin emas dan kain sutra bagi laki-laki. 3. Ijma ' Ijma 'akal: Kesepakatan semua ulama mujtahid dari umat Muhammad shollallahu'alaihiwasallam dari suatu generasi atas suatu hukum syar'i, dan jika sudah bersepakat ulama-ulama itu-baik pada generasi sahabat atau nantinya-akan suatu hukum syari'at maka kesepakatan mereka adalah Ijma ', dan beramal dengan apa yang telah menjadi suatu ijma' hukumnya wajib. Dan dalil akan hal ini sesuai yang dikabarkan Nabi shollallahu'alaihiwasallam , maka akan umat ini akan berkumpul (bersepakat) dalam kesesatan, dan apa yang telah menjadi kesepakatan adalah hak (benar). Dari Abu Bashrah rodiallahu'anhu , apakah Nabi shollallahu'alaihiwasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah menguatkan ummatku atau ummat Muhammad berkumpul (besepakat) di atas kesesatan." (Tirmidzi no 2093, Ahmad 6/396) Contohnya: Ijma para sahabat ra dari kakek ada di bagian 1/6 dari harta warisan bersama anak laki-laki tidak ada bapak. Ijma 'merupakan sumber rujukan ketiga. Jika kita tidak berada di dalam Al Qur'an dan yang pula sunnah, maka untuk hal yang seperti ini kita lihat, apakah hal tersebut sudah disepakatai oleh para ulama muslimin, sudahlah, maka wajib bagi kita mengambilnya dan beramal. 4. Qiyas Yaitu: Mencocokkan perkara yang tidak diperoleh di dalam hukum syar'i dengan perkara lain yang memiliki nash yang sehukum, sebab persamaan sebab / alasan antara kedua. Pada qiyas inilah kita meruju 'bangun kita tidak akan ada dalam suatu hukum dari suatu masalah, baik di dalam Al Qur'an, sunnah maupun ijma'. Ia merupakan sumber rujukan setelah Al Qur'an, seperti Sunnah dan Ijma '. Rukun Qiyas Qiyas memiliki empat rukun: Dasar (dalil). Masalah yang akan diqiyaskan. Hukum yang ada pada dalil Kesamaan penyebab / alasan antara dalil dan masalah yang diqiyaskan. Contoh: Allah mengharamkan khamer dengan dalil Al Qur'an, sebab atau alasan pengharamannya adalah karena ia memabukkan, dan menghilangkan kesadaran. Jika kita menemukan minuman memabukkan lain dengan nama yang berbeda selain khamer, maka kita menghukuminya dengan haram, sebagai hasil Qiyas dari khamer. Karena sebab atau alasan pengharaman khamer yaitu "memabukkan" ada pada minuman tersebut, sehingga ia menjadi haram pula pula khamer. Inilah sumber-sumber yang menjadi rujukan syari'at dalam perkara-perkara fiqih Islam, kami sebutkan semoga mendapat manfaat, adapun lebih lengkapnya dapat dilihat di dalam kitab-kitab usul fiqh Islam ( Fiqhul Manhaj 'ala Manhaj Imam Syafi'i ). Sumber: Majalah Fatawa dikeluarkan kembali oleh Muslim.or.id Sumber Artikel: Muslim.or.id
|
Nasehat; Manfaatkanlah 5 Perkara Sebelum Menyesal
Written By Rachmat.M.Flimban on 30 Mei 2017 | 5/30/2017 04:24:00 AM
Manfaatkanlah 5 Perkara Sebelum Menyesal
Manfaatkanlah 5 perkara sebelum 5 perkara. Jika di masa muda, sehat, kaya, waktu senggang sulit untuk beramal, maka sesuka cita ini pun semoga semangat. Ditambah lagi kalau benar-benar sudah datang kematian, bisa jadi yang ada gambar penyesalan dan tangisan .
Dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu' anhuma , Rasulullah shallallah 'alaihi wa sallam pernah menasehati seseorang,
اغتنم خمسا قبل خمس: شبابك قبل هرمك و صحتك قبل سقمك و غناك قبل فقرك و فراغك قبل شغلك و حياتك قبل موتك
" Manfaatkanlah lima perkara sebelum lima perkara
(1) Waktu mudamu sebelum datang waktu tuamu,
( 2 ) Waktu Sehatmu sebelum datang waktu sakitmu,
( 3 ) Masa kayamu sebelum datang masa kefakiranmu,
( 4 ) Masa luangmu sebelum datang masa sibukmu,
(5) Hidupmu sebelum datang matimu. "
(HR Al Hakim dalam Al Mustadroknya 4: 341. Al Hakim mengatakan bahwa hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari Muslim namun tidak masuk dalam daftar. Dikatakan oleh Adz Dzahabiy dalam At Talkhish berdasarkan syarat Bukhari-Muslim. Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhib wa At Tarhib mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Ghonim bin Qois mengatakan,
كنا نتواعظ في أول الإسلام: ف آ آ آ آ ف ف وفي حياتك لموتك
"Di awal-awal Islam, kami juga saling menasehati: wahai manusia, beramallah di waktu senggangmu sebelum datang waktu sibukmu, beramallah di waktu mudamu untuk masa tuamu, beramallah di kala sehatmu sebelum datang sakitmu, beramallah di dunia untuk akhiratmu, dan beramallah saat hidup Sebelum datang matimu. "(Disebutkan dalam Hilyatul Auliya ' . Dinukil dari Jaami'ul' Ulum wal Hikam , 2: 387-388).
Semua itu kata Ibnu Rajab Al Hambali merintangi kita dalam beramal dan sebagiannya melalaikan kita seperti pada sebagian orang. Lihat saja saat seseorang fakir dibanding saat ia kaya, lihat pula saat sakit, sudah menginjak masa tua atau bahkan mati yang tidak mungkin lagi beramal. (Lihat Idem , 2: 388).
Jika waktu muda sudah malas ibadah, jangan harap waktu tua bisa giat.
Jika waktu sehat saja sudah malas shalat, semoga susah saat sakit bisa semangat.
Jika saat kaya sudah malas sedekah, jangan sampai saat ini bisa keluarkan harta untuk jalan kebaikan.
Jika ada waktu luang enggan ilmu agama, jangan sampai saat ini bisa duduk atau menyempatkan diri untuk meraih ilmu.
Jika hidup sudah enggan bertakwa dan terjemah jilbab, apa sekarang mau tunggu mati?
Lihatlah mereka yang menyesal,
وأنفقوا من ما رزقناكم من قبل أن يأتي أحدكم الموت فيقول رب لولا أخرتني إلى أجل قريب فأصدق وأكن من الصالحين (10) ولن يؤخر الله نفسا إذا جاء أجلها والله خبير بما تعملون (11)
" Dan belanjakanlah sebagian dari apa yang telah Kami namakan bersama sebelum datang kematian untuk salah seorang di antara kalian; Lalu ia berkata: "Ya Rabb-ku, mengapa kamu tidak menangguhkan (kematian) ku sampai waktu yang dekat, yang menyebabkan aku bisa bersedekah dan aku termasuk orang-orang yang saleh?" Dan Allah-kali tidak akan akan menangguhkan Sudah sempat hadir waktu kematiannya. Dan Allah Maha Mengenal apa yang kamu kerjakan. "(QS Al Munafiqun: 10-11).
Hanya Allah yang memberi taufik untuk memanfaatkan lima perkara sebelum lima perkara.
Saat Shubuh hari, 9 Safar 1435 H di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul
Oleh akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal
Disusun di Warak, Panggang, Gunungkidul, @ Pesantren Darush Sholihin , shubuh hari, 9 Safar 1435 H
Akan segera terbit buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, yaitu Buku Mengenal Bid'ah Lebih Dekat (harga: Rp.13.000, -). Bagi yang ingin melakukan pre order, kirimkan format pemesanan via sms ke no 0852 0017 1222 atau via PIN BB 2AF1727A: Buku Bid'ah # Nama # Alamat # no HP. Nanti akan diingatkan saat buku sudah siap untuk dikirim.
Sumber Artikel: Rumaysho.com
Rukun-Rukun Shalat
Written By Rachmat.M.Flimban on 12 Mei 2017 | 5/12/2017 02:55:00 AM
Pertama: Meninggalkannya dengan sengaja. Dalam kondisi seperti ini shalatnya batal dan tidak sah dengan kesepakatan para ulama.
Kedua:
Meninggalkannya karena lupa atau tidak tahu. Di sini ada tiga rincian,
Rukun pertama:
Berdiri bagi yang mampu
Rukun kedua:
Takbiratul ihram
Rukun ketiga:
Membaca Al Fatihah di Setiap Raka’at
Rukun keempat dan kelima:
Ruku’ dan thuma’ninah
Rukun keenam dan ketujuh:
I’tidal setelah ruku’ dan thuma’ninah
Rukun kedelapan dan kesembilan:
Sujud dan thuma’ninah
Rukun kesepuluh dan kesebelas:
Duduk di antara dua sujud dan thuma’ninah
Rukun kelimabelas:
Salam