Bolehkah Melihat Gambar Porno Demi Kepuasan Hubungan Suami Istri?
Apakah boleh membaca (cerita seks) atau melihat gambar porno sebelum melakukan hubungan intim suami istri,
dengan tujuan untuk membangkitkan syahwat?
By Sa'id Abu Ukkasyah
Soal:
Apakah saya boleh membaca (cerita seks) atau melihat gambar porno sebelum melakukan hubungan intim suami istri, dengan tujuan untuk membangkitkan syahwat, karena saya tidak mendapatkan kelezatan dalam hubungan intim suami istri kecuali dengan cara itu.
Jawab:
Tidak boleh melihat gambar porno dan aktifitas seks tersebut, (meskipun) dengan alasan agar bisa merangsang dan membangkitkan syahwat untuk melakukan hubungan intim (suami istri). Dalam perbuatan tersebut terdapat perbuatan menyaksikan dosa (tanpa mengingkarinya, pent.), melihat aurat orang lain, serta melihat zina yang Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam (sangat) benci.
Jadi (dalam kasus di atas), melihat adegan-adegan seks tersebut tidak boleh sama sekali. Adapun masalah membaca cerita seks, maka ini (adalah suatu keburukan juga, namun) lebih ringan keburukannya dibandingkan dengan melihat foto porno tersebut.
Akan tetapi meskipun demikian, membaca cerita seks merupakan bagian dari langkah-langkah setan.
Dan cerita-cerita seks itu tidaklah kosong dari (dua kemungkinan),
Bisa jadi menceritakan tentang (seks) para pezina laki-laki ataupun perempuan, dan ini adalah perkara yang diharamkan.
Bisa jadi pula, menceritakan tentang pasangan suami istri (pasutri) tertentu yang mengabarkan tentang aktifitas seks mereka, maka inipun termasuk dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إن من أشر الناس عند الله منزلة يوم القيامة، الرجل يفضي إلى امرأته وتفضي إليه، ثم ينشر سرها” (رواه مسلم (1437) عن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه).
“Sesungguhnya manusia yang paling buruk kedudukannya di sisi Allah pada hari Kiamat adalah orang lelaki yang berhubungan dengan istrinya (jima` dan muqodimahnya) dan istrinyapun berhubungan dengannya, kemudian laki-laki tersebut menyebarkan rahasia (hubungan dengan) istrinya tersebut” (HR. Muslim (1437), dari Abi Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu).
Demikian pula, dalam seluruh cara-cara yang kotor tersebut, terdapat perkara yang menodai rasa malu, menipu daya dan berdampak buruk, sehingga hasilnyapun menjadi kebalikan dari apa yang diharapkan, (yaitu) seorang istri menjadi tidak selera dengan suaminya, demikian pula suaminya menjadi tidak selera dengan istrinya.
Tanggal Fatwa: 29-12-1430 H
(Selesai terjemah fatwa Syaikh Khalid Al Mushlih yang diambil dari: ar.Islamway.net/fatwa/41033/حكم-قراءة-مواضيع-جنسي)
Demikianlah wahai para pembaca, terkadang setan menipu manusia dengan cara membawakan alasan pembenaran perbuatan dosa, sampai manusia memandang dan meyakini bahwa dosa yang dilakukannya itu benar, ketahuilah, inilah yang dinamakan dengan syubhat (kerancuan pikiran/keyakinan).
Dan obat hal itu adalah sebagaimana Allah sebutkan dalam firman-Nya,
فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
“Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan (ulama) jika kamu tidak mengetahu” (QS. An-Nahl:43). Wallahu a’lam.
Penyusun: Ust. Sa’id Abu Ukasyah
Sumber Artikel; Muslim.or.id