Latest Post
Tampilkan postingan dengan label tanyajawab. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tanyajawab. Tampilkan semua postingan

Bolehkah Melihat Gambar Porno

Written By Rachmat.M.Flimban on 16 Juni 2017 | 6/16/2017 03:20:00 AM

Bolehkah Melihat Gambar Porno Demi Kepuasan Hubungan Suami Istri?

Apakah boleh membaca (cerita seks) atau melihat gambar porno sebelum melakukan hubungan intim suami istri,

dengan tujuan untuk membangkitkan syahwat?

By Sa'id Abu Ukkasyah



Soal:

Apakah saya boleh membaca (cerita seks) atau melihat gambar porno sebelum melakukan hubungan intim suami istri, dengan tujuan untuk membangkitkan syahwat, karena saya tidak mendapatkan kelezatan dalam hubungan intim suami istri kecuali dengan cara itu.

Jawab:

Tidak boleh melihat gambar porno dan aktifitas seks tersebut, (meskipun) dengan alasan agar bisa merangsang dan membangkitkan syahwat untuk melakukan hubungan intim (suami istri). Dalam perbuatan tersebut terdapat perbuatan menyaksikan dosa (tanpa mengingkarinya, pent.), melihat aurat orang lain, serta melihat zina yang Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam (sangat) benci.

Jadi (dalam kasus di atas), melihat adegan-adegan seks tersebut tidak boleh sama sekali. Adapun masalah membaca cerita seks, maka ini (adalah suatu keburukan juga, namun) lebih ringan keburukannya dibandingkan dengan melihat foto porno tersebut.

Akan tetapi meskipun demikian, membaca cerita seks merupakan bagian dari langkah-langkah setan.

Dan cerita-cerita seks itu tidaklah kosong dari (dua kemungkinan),

Bisa jadi menceritakan tentang (seks) para pezina laki-laki ataupun perempuan, dan ini adalah perkara yang diharamkan.

Bisa jadi pula, menceritakan tentang pasangan suami istri (pasutri) tertentu yang mengabarkan tentang aktifitas seks mereka, maka inipun termasuk dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إن من أشر الناس عند الله منزلة يوم القيامة، الرجل يفضي إلى امرأته وتفضي إليه، ثم ينشر سرها” (رواه مسلم (1437) عن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه).

“Sesungguhnya manusia yang paling buruk kedudukannya di sisi Allah pada hari Kiamat adalah orang lelaki yang berhubungan dengan istrinya (jima` dan muqodimahnya) dan istrinyapun berhubungan dengannya, kemudian laki-laki tersebut menyebarkan rahasia (hubungan dengan) istrinya tersebut” (HR. Muslim (1437), dari Abi Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu).

Demikian pula, dalam seluruh cara-cara yang kotor tersebut, terdapat perkara yang menodai rasa malu, menipu daya dan berdampak buruk, sehingga hasilnyapun menjadi kebalikan dari apa yang diharapkan, (yaitu) seorang istri menjadi tidak selera dengan suaminya, demikian pula suaminya menjadi tidak selera dengan istrinya.


Tanggal Fatwa: 29-12-1430 H

(Selesai terjemah fatwa Syaikh Khalid Al Mushlih yang diambil dari: ar.Islamway.net/fatwa/41033/حكم-قراءة-مواضيع-جنسي)

Demikianlah wahai para pembaca, terkadang setan menipu manusia dengan cara membawakan alasan pembenaran perbuatan dosa, sampai manusia memandang dan meyakini bahwa dosa yang dilakukannya itu benar, ketahuilah, inilah yang dinamakan dengan syubhat (kerancuan pikiran/keyakinan).

Dan obat hal itu adalah sebagaimana Allah sebutkan dalam firman-Nya,

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

“Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan (ulama) jika kamu tidak mengetahu” (QS. An-Nahl:43). Wallahu a’lam.


Penyusun: Ust. Sa’id Abu Ukasyah

Sumber Artikel; Muslim.or.id



بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ

Minyak Zaitun Sebagai Pelumas Ketika Jimak

Written By Rachmat.M.Flimban on 11 Juni 2017 | 6/11/2017 04:08:00 AM


Minyak Zaitun Sebagai Pelumas Ketika Jimak
Kesehatan
Oleh. dr. Raehanul Bahraen



Pertanyaan:
Assalamu’alaikum
Dok, apakah boleh menggunakan pelumas spt minyak zaitun ketika jimak, apakah hal ini tidak menghambat kelincahan sperma menuju sel telur, dan bagaimana cara mengatasi mrs.V yang sedikit mengeluarkan pelumas ketika jimak.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam,
Beberapa sumber menyebutkan bahwa beberapa minyak alami seperti minyak zaitun dan minyak kelapa bisa digunakan sebagai pelumas ketika berhubungan intim. Akan tetapi kami lebih tenang untuk menganjurkannya jika sudah ada penelitian ilmiah tentang menggunakan minyak zaitun sebagai pelumas. Karena dengan penelitian ilmah akan menyingkirkan kemungkinan “kebetulan-kebetulan mujarabnya” dan bisa digunakan untuk berbagai keadaan dan jenis serta meneliti efek jangka panjangnya jika digunakan secara terus-menerus.
Perlu diperhatikan jika ingin menggunakan minyak zaitun sebagai pelumas ketika berhubungan intim:
Penggunanya tidak alergi atau bermasalah kulitnya dengan minyak zaitun ini. Sehingga aman ketika digunakan sebagai pelumas.
Beberapa sumber menyebutkan bahwa minyak zaitun bisa merusak kondom dan bisa membuatnya mudah robek sehingga perlu dipertimbangkan ketika mengunakannya sebagai pelumas.
Gunakan minyak zaitun yang murni. Bukan oplosan atau sudah tercampur dengan bahan lainnya.
Minyak zaitun juga bisa meninggalkan noda dan membuat pakaian dakan terasa seperti berminyak
Minyak kelapa murni dan tidak ada tambahannya
Konon, cairan pelumas dari minyak kelapa murni dianggap bisa menyebabkan alergi pada kulit serta organ kelamin.
Saran kami sebaiknya gunakan pelumas berbahan dasar air sehingga bersahabat bagi tubuh, praktis dan mudah untuk dibersihkan. Pelumas dengan bahan dasar air cukup mudah ditemukan di apotek dan market lainnya.
Kurangnya pelumas yang keluar pada wanita bisa disebabkan beberapa hal:
Wanita belum benar-benar siap melakukan hubungan intim sehingga pelumas belum keluar dan perlu “pemanasan” yang cukup dan perlahan.
Wanita merasa tidak nyaman ketika behubungan intim, merasa takut atau khawatir atau suasana tidak nyaman lainnya.
Ada penyakit tertentu yang bisa mempengaruhi keluarnya pelumas pada wanita
Jika hal ini berlanjut terus-menerus, ada baiknya dibawa kedokter obstetri dan kandungan untuk diperiksakan.
Demikian semoga bermanfaat
Dijawab oleh: dr. Raehanul Bahraen (Pengasuh rubrik kesehatan Konsultasisyariah.com)
Dinukil dari Artikel; Konsultasisyariah.com

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ

Hukum Membaca al-Quran Tanpa Memahami Maknanya


Hukum Membaca al-Quran Tanpa Memahami Maknanya
Tanya Jawab
Oleh Ammi Nur Baits

Membaca Al-Quran Tanpa Mengerti Maknanya
Apakah membaca al-Quran tanpa memahami maknanya bisa mendapat pahala?
Jawab:
Bismillah shalatu adalah salamu 'ala Rasulillah, wa ba'du,
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam janji orang yang membaca al-Quran akan pahala 10 perhuruf. Dalam hadis Dari Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu , Nabi shallallahu' alaihi wa sallam bersabda,
من قرأ حرفا من كتاب الله فله به حسنة والحسنة باشر أمثالها لا أقول الم حرف ولكن ألف حرف ولام حرف وميم حرف
Siapa yang membaca satu huruf dari al-Quran maka dia mendapat satu pahala. Dan setiap pahala itu dilipatkan menjadi 10 kali lipatnya. Aku tidak mengatakan alif lam mim satu huruf, tapi alif satu huruf, lam satu huruf, dan mim satu huruf. ( HR Turmudzi 3158 dan dishahihkan al-Albani)
Hadis ini menyebut pahala membaca al-Quran. Dan yang dzahir, pahala itu hanya dengan membaca, tidak makmanya.
Sementara untuk memahami maknanya, ada tambahan pahala sendiri. Karena berarti dia mengamalkan perintah Allah,
كتاب أنزلناه إليك مبارك ليدبروا آياته وليتذكر أولو الألباب
"Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan dengan penuh berkah sesuai dengan ayat-ayatnya dan dapatkanlah pelajaran orang-orang yang memiliki fikiran." (QS. Shad: 29)
Dan kadang orang bisa mengerti maknanya hanya dengan pengertian arti teksnya. Meski dia tidak mengerti dari sisi tinjauan nahwu maupun kaidah bahasa. Dia bisa menangis semata dengan mengingat kata. Dan ini sudah bisa disebut mentadaburi al-Qur'an.
As-Shan'ani mengatakan,
إن فهم كثير من الآيات والأحاديث بمجرد قرعها الأسماع لا يحتاج إلى علم النحو ولا الأصول, فترى العامة يسمعون القرآن فيفهمونه بل ربما كان أثره في قلوبهم أعظم من المجتهدين
Memahami kandungan umum dari ayat al-Quran dan hadis saat pertama mendengar, tidak butuh ilmu nahwu dan ushul fiqh. Anda bisa lihat, masyarakat awam mendengar al-Quran dan mereka bisa memahaminya. Bahkan bisa jadi dalam batin lebih besar dibandingkan yang terjadi para ulama mujtahid. ( Ar-Rasail al-Munirah , 1/36)
Demikianlah, Allahu a'lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Disalin Dari Artikel Konsultasisyariah.com Hukum Membaca Al Quran Tanpa Memahami Maknanya

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ

Apakah dikenakan zakat pada orang yang penghasilannya tidak menentu?

Written By Rachmat.M.Flimban on 10 Juni 2017 | 6/10/2017 03:19:00 AM

Apakah dikenakan zakat pada orang yang penghasilannya tidak menentu?

About Muhammad Abduh Tuasikal, MSc


Pertanyaan:

Bagaimana zakat bagi orang yang penghasilan per bulannya tidak menentu? (Putri dari Bintaro, 0897 9005 ***)

Jawaban:

Perlu diketahui bahwa zakat adalah suatu kewajiban, bagian dari rukun Islam. Pengeluarannya tentu dengan aturan karena perkara wajib seperti ini mesti diatur sehingga tidak merugikan umat. Maka ada syarat yang mesti dipenuhi dalam penunaikan ibadah yang wajib ini. Jika syarat dipenuhi berarti ada zakat. Jika tidak terpenuhi berarti tidak dikeluarkan zakat.

Juga perlu dipahami bahwa zakat itu tidak melihat dari penghasilannya menentu atau tak menentu. Namun kalau kaitannya dengan harta simpanan kita, dilihat apakah sudah memenuhi dua syarat utama yaitu:

  1. Harta itu sudah mencapai nishab (kadar minimal suatu harta terkena zakat).
  2. Harta yang sudah mencapai nishab telah bertahan selama haul (setahun hijriyah).

Ini dua syarat penting yang harus dipenuhi barulah seseorang dikenaik kewajiban zakat.

Kita coba lihat syarat pertama mengenai nishab.

Nishab adalah ukuran minimal suatu harta dikenai zakat. Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ ، وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ #1584;َوْدٍ صَدَقَةٌ ، وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ

“Tidak ada zakat bagi perak di bawah 5 uqiyah , tidak ada zakat bagi unta di bawah 5 ekor dan tidak ada zakat bagi tanaman di bawah 5 wasaq.“ (HR. Bukhari, no. 1405; Muslim, no. 979)

Keterangan:

  • Satu uqiyah sama dengan 40 dirham. Jadi nishab perak adalah 5 uqiyah x 40 dirham/uqiyah = 200 dirham (Lihat Syarh ‘Umdah Al-Ahkam, Syaikh Sa’ad Asy Syatsri, 1: 376).
  • Satu wasaq sama dengan 60 sho’. Jadi nishab zakat tanaman adalah 5 wasaq x 60 sho’/wasaq = 300 sho’ (Lihat Syarh ‘Umdah Al-Ahkam, Syaikh Sa’ad Asy Syatsri, 1: 376).

Lihatlah aturan untuk perak, mencapai 5 uqiyah dahulu baru dikenakan wajib zakat. Sedangkan perak di bawah itu, tidak dikenakan zakat. Begitu pula untuk unta, telah mencapai 5 ekor dahulu baru dikenakan zakat. Kalau di bawah 5 ekor, belum dikenakan zakat.

Adapun penghasilan yang tidak menentu, maka tetap dilihat apakah dari simpanan atau tabungan kita ada yang telah bertahan di atas nishab? Karena ada yang punya penghasilan tidak menentu, namun simpanan tabungannya banyak sekali.

Nishab untuk harta simpanan atau tabungan, termasuk dalam hal ini penghasilan dengan menggunakan nishab antara emas dan perak. Yang lebih rendah adalah nishab perak yaitu 595 gram, yang diperkirakan sekitar 5 juta rupiah.

Berarti simpanan mata uang yang sudah mencapai 5 juta rupiah atau lebih dari itu dan bertahan selama haul (setahun hijriyah), dikenai zakat 2,5%.

Kenapa sampai nishab dijadikan syarat dalam menunaikan zakat?

Kata para ulama sebagaimana disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (dalam bahasan nishab zakat), alasannya jelas sekali. Karena sifat zakat adalah menolong atau membantu. Kalau seseorang itu miskin, tentu tidak ada kewajiban untuk membantu. Bahkan orang yang mampu yang seharusnya membantu orang miskin tersebut.

Karena zakat itu diambil dari orang yang mampu dan diserahkan pada orang miskin. Syari’at menjadikan nishab sebagai batasan seseorang disebut mampu. Karena umumnya orang yang memiliki harta di atas nishab dan harta itu sudah bertahan sempurna selama setahun, maka orangnya disebut mampu (ghani).

Mengenai syarat kedua, yaitu mencapai haul telah disebutkan dalam hadits,

وَلَيْسَ فِى مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ

“Dan tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul.” (HR. Abu Daud, no. 1573; Tirmidzi, no. 631; Ibnu Majah, no. 1792. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Berarti, jika belum memenuhi haul, maka tidak ada kewajiban zakat. Yang dimaksud haul adalah masa satu tahun hijriyah.

Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah disebutkan,

اتّفق الفقهاء على أنّ الحول شرط لوجوب الزّكاة في نصاب السّائمة من بهيمة الأنعام ، وفي الأثمان ، وهي الذّهب ، والفضّة

“Para ulama sepakat bahwa haul merupakan syarat wajibnya zakat ketika harta telah mencapai nishab, yaitu pada zakat hewan ternak, zakat mata uang, zakat emas dan perak.”

Kenapa sampai harus menunggu haul?

Karena harta-harta tadi masih mengalami pertumbuhan, seperti pada hewan ternak masih akan punya keturunan dan barang dagangan masih akan berkembang keuntungannya. Dan berkembangnya harta di sini diambil standar haul atau satu tahun. Adapun zakat tanaman ditarik tanpa memperhatikan haul tetapi setiap kali panen. Karena dalam ayat disebutkan,

وَآَتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ

“Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dizakatkan kepada fakir miskin).” (QS. Al-An’am: 141). Lihat penjelasan di Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah dalam index kata ‘haul’.

Kesimpulannya, kalau memiliki penghasilan tidak menentu, maka dilihat apakah memang ada simpanan yang dimiliki yang berada di atas nishab (5 juta rupiah) dan bertahan setahun. Jika memenuhi, maka silakan mengeluarkan zakatnya.

Semoga mendapatkan pencerahan dan menjadi ilmu yang bermanfaat.


Jika ingin buku Panduan Zakat karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, silakan hubungi Toko Online Ruwaifi.Com di kontak WA/ SMS: 085200171222

@ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 22 Ramadhan 1437 H

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal


Dowload eBook


بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ

Khalilullah atau Habibullah

Written By Rachmat.M.Flimban on 13 Mei 2017 | 5/13/2017 02:23:00 AM

Khalilullah atau Habibullah


Pertanyaan:

Bagaimana hukumnya menyifati Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam dengan habibullah?

Jawaban:

Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, tidak diragukan lagi adalah habibullah, beliau mencintai Allah dan dicintai Allah, tetapi ada sebutan lain yang lebih tinggi dari itu yaitu khalilullah. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam adalah khalilullah, seperti yang beliau sabdakan,

“Sesungguhnya Allah telah menjadikanku seorang khalil seperti halnya Dia menjadikan Ibrahim sebagai khalil.” (Diriwayatkan Ibnu Majah)

Maka dari itu, siapa yang menyifatinya dengan habib saja, maka dia telah menurunkan beliau dari martabatnya, karena sifat khalil lebih mulia dan lebih tinggi dari habib. Setiap mukmin adalah kekasih Allah (habibullah), tetapi Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam berada pada martabat yang lebih tinggi dari itu, yaitu khalil, karena Allah telah menjadikannya sebagai khalil (kekasih) seperti Ibrahim. Maka dari itu kami katakan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, karena kata khalil mengandung di dalamnya kata habib, dan khalil puncak dari mahabbah.

Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007.

Sumber Artikel; KonsultasiSyariah.com


بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ

 
Support : Blog author | Rachmat.M,MA | Duta Asri Palem 3
Copyright © 2013. HOSE AL ISLAM - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger