Hukum dari Upah dari Membaca Al-Qur'an
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Usaimin
Soal:
Apa yang dimaksud dengan membaca Al-Qur'an?
Jawab:
Membaca al-Qur'an dalam rentjana upah sesuai hukum haram , karena membaca Al Qur'an adalah amal shalih. Amal shalih tidak boleh dijadikan sarana untuk mencari kenikmatan dunia. Jika ia dijadikan sarana untuk mencari kenikmatan dunia, maka batal pahalanya. Berdasarkan firman Allah Ta'ala:
من كان يريد الحياة الدنيا وزينتها نوف إليهم أعمالهم فيها وهم فيها لا يبخسون * أولئك الذين ليس لهم في الآخرة إلا النار وحبط ما صنعوا فيها وباطل ما كانوا يعملون
" Barang siapa yang menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya Kami berikan kepada mereka yang mereka inginkan di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan. Itulah orang-orang yang tidak menghasilkan di akhirat, kecuali neraka dan lenyaplah di akhirat itu apa yang telah mereka usahakan di dunia dan sia-sialah apa yang telah mereka kerjakan "(QS Hud: 15-16).
Dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
من كانت هجرته لدنيا يصيبها أو امرأة يتزوجها فهجرته إلى ما هاجر إليه
"Barang siapa yang hijrahnya karena dunia yang ingin dia dapatkan atau karena wanita yang ingin dia nikahi, maka hijrahnya hanya sebatas yang ia niatkan itu" (HR Bukhari - Muslim).
Maka orang yang membaca Al-Qur'an jadinya tidak ada pahalanya di sisi Allah, sehingga dia pun tidak bisa mengirimkan pahala bagi orang yang sudah mati dengan bacaannya tersebut.
***
Sumber: Majmu 'perang Fatawa Rasail Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin , 12 / 165-166, Asy-Syamilah.
Penerjemah: Yulian Purnama
Sumber Artikel: Muslim.or.id
Posting Komentar