Home » , » Apa Itu Nikah Sirri?

Apa Itu Nikah Sirri?

Written By Rachmat.M.Flimban on 09 November 2017 | 11/09/2017 11:47:00 AM

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ

Bahasan Utama, Keluarga

Apa Itu Nikah Sirri?

Nikah sirri atau “nikah ‘urfi/zawaj ‘urfi” memiliki dua pengertian atau definisi sebagaimana yang menyebar di masyarakat.



  1. Nikah tanpa wali dan saksi Ini hukumnya TIDAK SAH karena tidak terpenuhi rukun san syarat nikah
  2. Nikah dengan memenuhi sempurna syarat dan rukunnya, akan tetapi tidak terlalu disebar luaskan, hanya beberapa orang atau kelompok yang tahu dan pernikahan ini tidak dicatat di KUA pendapat terkuat hukum SAH akan tetapi berdosa karena tidak patuh dengan aturan pemerintah/waliyul ‘amr

Berikut pembahasannya:

  1. Nikah tanpa wali dan saksi
  2. Ini hukumnya TIDAK SAH karena tidak terpenuhi rukun sah syarat nikah

    Semisal dua sejoli yang tidak direstui kedua orang tua lari bersama kemudian menikah tanpa wali atau tanpa saksi

    Nikahnya tidak sah karena nikah harus ada wali. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

    ﻻَ ﻧِﻜَﺎﺡَ ﺇِﻻَّ ﺑِﻮَﻟِﻲٍّ، ﻭَﺍﻟﺴُّﻠْﻄَﺎﻥُ ﻭَﻟِﻲُّ ﻣَﻦْ ﻻَ ﻭَﻟِﻲَّ ﻟَﻪُ .

    “Tidak sah nikah kecuali dengan keberadaan wali, dan penguasa adalah wali bagi siapa (wanita) yang tidak mempunyai wali.”[1]

    Diriwayat yang lain,

    ﻻَ ﻧِﻜَﺎﺡَ ﺇِﻻَّ ﺑِﻮَﻟِﻲٍّ، ﻭَﺷَﺎﻫِﺪَﻱْ ﻋَﺪْﻝٍ .

    “Tidak sah nikah kecuali dengan keberadaan wali dan dua orang saksi yang adil.”[2]

    Allah berfirman,

    ﻭَﻟَﻜِﻦ ﻻَّ ﺗُﻮَﺍﻋِﺪُﻭﻫُﻦَّ ﺳِﺮًّﺍ

    “…Dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia” (Al-Baqarah/2: 235).


  3. Nikah dengan memenuhi sempurna syarat dan rukunya, akan tetapi tidak terlalu disebar luaskan, hanya beberapa orang atau kelompok yang tahu dan pernikahan ini tidak dicatat di KUA

Pendapat terkuat hukumnya SAH akan tetapi berdosa karena tidak patuh dengan aturan pemerintah/waliyul ‘amr.

Terdapat perselisihan ulama mengenai hukum nikah ini apakah sah atau tidak, pendapat terkuat ini adalah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah,

ﻓﺈﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﻨﻜﺎﺡ ﺍﻟﻌﺮﻓﻲ ﻗﺪ ﺗﻢَّ ﺑﺈﻳﺠﺎﺏ ﻣﻦ ﺍﻟﻮﻟﻲ ﻭﻗﺒﻮﻝ ﻣﻦ ﺍﻟﺰﻭﺝ، ﻭﺷﻬﺪ ﻋﻠﻴﻪ ﺷﺎﻫﺪﺍﻥ، ﻭﺟﺮﻯ ﺍﻹﻋﻼﻥ ﻋﻨﻪ، ﻓﻬﺬﺍ ﺯﻭﺍﺝ ﺷﺮﻋﻲٌّ ﺻﺤﻴﺢ، ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﺴﺠﻞ ﻓﻲ ﺍﻟﺪﻭﺍﺋﺮ ﺍﻟﺮﺳﻤﻴﺔ،

“Apabila nikah ‘urfi telah sempurna ijab dan qabulnya, disaksikan oleh dua orang saksi dan telah diumumkan, maka ini adalah pernikahan yang syar’i dan sah. Walaupun tidak dicatat di kantor resmi (KUA).”[3]

Karena sudah ada saksi dan dihadiri oleh beberapa orang dan keluarga dekat, ini sudah termasuk i’lan (pengumuman) dan bukan rahasia lagi. Hanya saja tidak tercatat di KUA dan tidak tersebar lebih luas atau pengumuman menyebar lebih luas.

Demikian juga fatwa dari Al-Lajnah Ad-Da`imah menjelaskan bahwa nikah ini sah akan tetapi mencatatnya di KUA hukumnya wajib,

إذا تم القبول والإيجاب مع بقية شروط النكاح وانتفاء موانعه صح، وإذا كان تقييده قانونا يتوقف عليه ما للطرفين من المصالح الشرعية الحاضرة والمستقبلة للنكاح وجب ذلك

“Apabila telah sempurna akad ijab qabul dan semua syarat nikah telah terpenuhi serta tidak ada penghalang yang membatalkan akad tersebut, maka pernikahan semacam ini hukumnya adalah sah. Apabila terdapat peraturan/undang-undang bahwa pencatatan akad nikah membawa masalahat bagi kedua mempelai baik untuk masa sekarang maupun masa depan, maka pencatatan akad ini (pencatatan di KUA) wajib dipatuhi.”[4]

Tidak mencatatkan nikah di KUA hukumnya berdosa karena ini merupakan perintah syariat agar taat dan patuh kepada penguasa selama tidak melanggar perintah Allah dan Rasul-Nya.

Allah berfirman,

يُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَطِيعُواْ اللّهَ وَأَطِيعُواْ الرَّسُولَ وَأُوْلِي الأَمْرِ مِنكُمْ

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri (pemimpin) di antara kamu” (QS. An-Nisa’: 59).

Terlebih-lebih pencatatan ini sangat bermanfaat untuk beberapa kasus ke depan dan sebagai penguat apabila saksi lupa atau telah meninggal, atau untuk kasus semisal mahar yang tertunda ditunaikan dan beberapa permasalahan lainnya.

Semoga Bermanfaat

Narasumber ; Muslim.or.id, Penyusun/Penulis: dr. Raehanul Bahraen


Catatan kaki:


[1]. HR. At-Tirmidzi no. 1102, dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahiihul Jaami’ VI/203 dan al-Irwaa’ VI/238

[2]. HR. ‘Abdurrazzaq VII/215 dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam al-Irwaa’ no. 1858.

[3] Majmu’ Fatawa 8/220

[4] Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah no. 7910, pertanyaan ketiga

ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلْعَٰلَمِين


Anda Sedang membaca artikel yang berjudul Apa Itu Nikah Sirri? Silahkan baca artikel dari HOSE AL ISLAM Tentang , Yang lainnya. Dan Ingin Mengeprint klik tombol prin di Bawah, atau bookmark halaman ini dengan URL : https://baytal-islam.blogspot.com/2017/11/apa-itu-nikah-sirri.html
Klik Untuk Print Friendly and PDF
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Blog author | Rachmat.M,MA | Duta Asri Palem 3
Copyright © 2013. HOSE AL ISLAM - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger