Bolehkah Wali Nikah Diwakilkan?
Bolehkan bagi seorang wali nikah mengutus wakil bagi dirinya sebagai wali bagi
mempelai yang berada dalam perwaliannya sementara dia, misalnya si paman, masih hidup dan ada?
By Yulian Purnama
Fatwa Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz
Soal:
Bolehkah bagi seorang wali nikah mengutus wakil bagi dirinya sebagai wali bagi mempelai yang berada dalam perwaliannya sementara dia, misalnya si paman, masih hidup dan ada?
Jawab:
Tidak mengapa perwakilan dari si wali menikahkan mempelai tersebut. Misalnya ayah seorang wanita menikahi anaknya dengan diwakilkan oleh pamannya si wanita, atau diwakilkan oleh salah seorang anak pamannya yang ditunjuk untuk menggantikan si ayah dalam pernikahan. Ini tidak mengapa. Boleh bagi seorang wali untuk menunjuk wakil dalam pernikahan anaknya, saudara perempuannya, atau keponakan perempuannya. Boleh diwakilkan oleh orang yang tepat untuk berperan sebagai wali nikah jika dia memang ditunjuk, semisal pamannya, atau saudaranya atau paman dari pihak ibu jika mereka ditunjuk. Ini boleh.
Demikian juga si calon suami boleh diwakilkan. Ia boleh diwakilkan oleh orang lain yang nantinya menerima akad nikah. Misalnya diwakilkan oleh ayahnya, oleh saudaranya, ia nantinya berperan menerima akad nikah dari Fulanah. Contohnya dengan berkata: “saya terima nikahnya atas nama saudara saya, si Fulan..“, atau “atas nama paman saya..” atau “atas nama keponakan saya..” atau “atas nama anak saya..“, ini tidak mengapa.
Perwakilan dalam pernikahan itu boleh, baik bagi wali maupun bagi calon suami, baik mereka sedang ada atau sedang tidak ada.
Narasumber: binbaz.org.sa
Dinukil dari Sumber Artikel Muslimah.Or.Id
Penerjemah: Yulian Purnama
Posting Komentar