Home » » Hukum Nadzar

Hukum Nadzar

Written By Rachmat.M.Flimban on 02 Januari 2018 | 1/02/2018 08:22:00 PM

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ


Hukum Nadzar

Saya pernah bernadzar untuk puasa Dawud tapi tanpa melafadzkannya secara jahr (dengan suara keras) dan tidak menentukan batas waktunya sampai kapan. Sementara orang tua saya melarang untuk melakukannya karena kondisi tubuh saya yang lemah dan saya sendiri memang merasakannya cukup berat. Apakah wajib bagi saya untuk puasa Dawud seumur hidup? Afaf

m_m…@yahoo.com


Dijawab oleh al-Ustadz Abu ‘Abdillah Muhammad al-Makassari

Alhamdulillah. Jika keterangan yang ada pada konteks pertanyaan ‘tanpa melafadzkannya’, yang dimaksud bahwa Anda hanya bertekad dalam hati tanpa mengucapkannya sama sekali, maka tidak termasuk dalam kategori nadzar. Namun bila yang dimaksud bahwa Anda melafadzkannya secara sirr (dengan suara pelan), tidak secara jahr (dengan suara keras, didengar orang lain) maka termasuk dalam kategori nadzar karena tidak ada perbedaan antara sirr dan jahr, yang jelas sudah dilafadzkan (diucapkan).

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah dalam kaset Syarh Bulughul Maram mengatakan, “Nadzar adalah meng-ilzam-kan (mewajibkan) sesuatu atas dirinya, baik dengan lafadz nadzar, ‘ahd (perjanjian), atau yang lainnya.”

Dalam kitabnya, asy-Syarhul Mumti’ (6/450—451), setelah menerangkan pengertian nadzar, beliau mengatakan, “Suatu nadzar dianggap sah (yaitu dihitung sebagai suatu nadzar) dengan ucapan (melafadzkannya) dan tidak ada konteks tertentu untuk itu. Bahkan seluruh konteks kalimat yang menunjukkan makna meng-ilzam-kan sesuatu atas dirinya maka dikategorikan sebagai nadzar, baik dengan mengucapkan:

للهِ عَلَيَّ عَهْدٌ

‘Wajib atas diri saya suatu janji karena Allah’,

mengucapkan:

لِلهِ عَلَيَّ نذَرٌ

‘Wajib atas diri saya suatu nadzar karena Allah’,

maupun lafadz-lafadz serupa yang menunjukkan ilzam, seperti:

لِلهِ عَلَيَّ أَنْ أَفْعَلَ كَذَا

‘Wajib atas diri saya untuk melakukan demikian’, meskipun tidak menyebut kata janji atau nadzar.”

Jadi, seandainya Anda sudah mengucapkan, baik dengan jahr maupun sirr, maka mohonlah pertolongan kepada Allah subhanahu wa ta’ala untuk menunaikan nadzar tersebut. Karena nadzar Anda termasuk dalam kategori nadzar ketaatan (نَذْرُ الطَّاعَةِ), dan dinamakan pula dengan nadzar tabarrur (نَذْرُ التَّبَرُّرِ) yaitu nadzar untuk melakukan suatu amalan saleh dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Jenis nadzar seperti ini hukumnya wajib untuk ditunaikan dan tidak bisa dibayar dengan kaffarah, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anha:

مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيْعَ اللهَ فَلْيُطِعْهُ وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ

“Barang siapa yang bernadzar untuk menaati Allah hendaklah dia melaksanakannya, dan barang siapa yang bernadzar untuk bermaksiat kepada-Nya maka janganlah dia melakukannya.” (HR. al-Bukhari)

Berdasarkan hadits ini, suatu amalan yang hukumnya sunnah (mustahab) ketika dinadzarkan berubah menjadi wajib, sehingga puasa Dawud yang asalnya sunnah menjadi wajib bagi Anda. Dan karena Anda menadzarkannya secara mutlak tanpa batasan waktu maka wajib bagi Anda untuk puasa Dawud selamanya.

Adapun hadits ‘Uqbah bin ‘Amir radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

كَفَّارَةُ النَّذْرِ كَفَّارَةُ الْيَمِيْنِ

“Kaffarah nadzar sama dengan kaffarah sumpah.” (Sahih, HR. Muslim)

yang menunjukkan bahwa seseorang yang bernadzar untuk suatu perkara maka dia memiliki dua pilihan yaitu melaksanakan isi nadzarnya atau membatalkannya dengan membayar kaffarah. Maka sebagian ahlul ilmi—sebagaimana dinukilkan oleh an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Muslim (11/88)—mengambil dzahir (tekstual) hadits ini yang mencakup seluruh jenis nadzar tanpa kecuali. Namun pendapat ini keliru, karena meskipun dzahir hadits menunjukkan hal itu akan tetapi dikecualikan darinya nadzar ketaatan, berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anha yang telah disebutkan sebelumnya. Hal ini ditegaskan oleh asy-Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di rahimahullah dalam al-Qawa’id wal Ushul al-Jami’ah (hlm. 141), juga asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah dalam kaset Syarh Bulughul Maram.



Namun bila Anda sudah berusaha melaksanakan nadzar tersebut dan ternyata sangat menyiksa diri Anda serta mengakibatkan Anda sulit untuk menunaikan kewajiban yang lain sebagaimana biasanya, berarti Anda terhitung tidak mampu. Sedangkan Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفۡسًا إِلَّا وُسۡعَهَاۚ

“Tidaklah Allah membebani suatu jiwa kecuali sesuai dengan kesanggupannya.” (al-Baqarah: 286)

فَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ مَا ٱسۡتَطَعۡتُمۡ

“Bertakwalah kalian kepada Allah semampu kalian.” (at-Taghabun: 16)

maka mungkin kita dapat mengategorikannya dalam jenis bernadzar dengan sesuatu yang tidak mampu dilakukan (نَذْرٌ بِمَا لاَ يُطَاقُ) sebagaimana diriwayatkan oleh al-Imam al-Bukhari dan al-Imam Muslim dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang lelaki tua dipapah oleh kedua anaknya. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Ada apa dengan orang ini?”

Mereka menjawab, “Dia bernadzar untuk berjalan.” (an-Nasa’i menambahkan dalam sebuah riwayatnya, “Dia bernadzar untuk berjalan ke Baitullah.”)[1]

Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah Mahacukup (tidak butuh) dari perbuatan orang ini menyiksa dirinya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu memerintahkan dia untuk berkendaraan.

Akan tetapi Anda wajib untuk membayar kaffarah berdasarkan hadits ‘Uqbah bin ‘Amir yang telah disebutkan sebelumnya, dan dikuatkan dengan atsar mauquf dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf-nya:

وَمَنْ نَذَرَ نَذْراً لاَ يُطِيْقُهُ فَعَلَيْهِ كَفَّارَةُ يَمِيْنٍ

“Barang siapa yang bernadzar dengan sesuatu yang tidak sanggup dilakukannya maka wajib atasnya membayar kaffarah sumpah.”

Sebenarnya Abu Dawud dan al-Baihaqi meriwayatkannya secara marfu’ dari ucapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun riwayatnya syadz (ganjil)[2], sebagaimana diisyaratkan oleh Abu Dawud dan dibenarkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Tahdzib Sunan Abi Dawud serta asy-Syaikh al-Albani rahimahullah dalam Irwa’ul Ghalil (8/210—211).

Adapun kaffarah yang dimaksud sebagaimana dalam ‘Uqbah bin ‘Amir radhiallahu ‘anhu adalah kaffarah sumpah, yaitu sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala dalam surat al-Ma’idah ayat 89:

Memberi makan sepuluh orang fakir/miskin[3] dengan makanan yang layak sebagaimana yang dihidangkan untuk keluarga. Hal ini bisa dilakukan dengan dua cara:

Menyediakan makanan yang sudah siap disantap kemudian mengundang sepuluh orang miskin/fakir untuk makan siang atau makan malam.

Memberikan beras atau yang semacamnya kepada sepuluh orang miskin/fakir masing-masing 1 kg, dan sebaiknya menyertakan lauk-pauknya berupa daging, telur, sayur, atau yang semacamnya.

Memberikan kepada masing-masing dari 10 orang miskin atau fakir pakaian yang layak dan sesuai dengan keadaannya, kalau laki-laki dewasa—misalnya—berupa baju dan sirwal atau sarung ukuran orang dewasa.

Membebaskan seorang budak dengan syarat mukmin menurut jumhur, dan ini yang rajih.

Berpuasa tiga hari berturut-turut menurut sebagian ulama, berdasarkan qiraah (bacaan) Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu, dan hal ini dipilih oleh asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Dan itu yang rajih, insya Allah.


Inilah kaffarah yang diperintahkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala. Tiga perkara yang disebut pertama bebas dipilih salah satunya. Apabila tidak memungkinkan salah satu dari ketiganya, maka barulah melangkah ke perkara yang keempat. Apabila seseorang langsung melakukan perkara yang keempat padahal salah satu dari ketiga perkara yang pertama memungkinkan untuk dilakukan, maka kaffarahnya tidak sah dan dia masih dituntut kewajiban membayar kaffarah. Adapun puasanya dianggap sebagai amalan tathawwu’ (sunnah) yang dia diberi pahala atasnya. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir, asy-Syarhul Mumti’, 6/422—428 dan kaset Syarah Bulughul Maram)

Sebagai kesempurnaan faedah, saya mengingatkan kepada Anda dan yang lainnya bahwa bukan berarti ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menunaikan nadzar ketaatan menunjukkan bahwa bernadzar adalah amalan yang terpuji yang diperintahkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala. Bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarangnya dalam hadits dari Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhuma berkata,

نَهَى رَسُوْلُ اللهِ عَنِ النَّذْرِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari nadzar.” (Sahih, HR. al-Bukhari dan Muslim)

Oleh karena itu, Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fathul Bari (11/578) sangat heran terhadap sebagian ulama yang berpendapat bahwa nadzar hukumnya sunnah (mustahab) seperti an-Nawawi rahimahullah, sementara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang darinya. Maka yang rajih (kuat) adalah pendapat jumhur yang menyatakan bahwa bernadzar hukumnya makruh. Ini yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa (35/354) dan asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah dalam berbagai kitabnya, di antaranya asy-Syarhul Mumti’ (6/451).

Sesungguhnya larangan yang datang dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada asalnya menunjukkan haram, melainkan jika ada qarinah (dalil) yang memalingkan dari hukum asal itu, maka hukumnya menjadi makruh. Di sini, qarinah itu adalah perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits-hadits lain yang memerintahkan untuk menunaikan nadzar. Karena bila nadzar itu haram maka bagaimana mungkin Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menunaikannya. Bahkan ada sebagian ulama dari kalangan Hanabilah (mazhab Hambali) yang berpendapat bahwa nadzar itu haram sebagaimana dalam Fathul Bari. Bahkan asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin menukilkan bahwa Ibnu Taimiyah condong kepada pendapat ini. Beliau (asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin) mengatakan bahwa pendapat ini kuat[4] dengan beberapa alasan sebagai berikut:

Orang yang bernadzar melazimkan (mewajibkan) atas dirinya suatu amalan yang sebelumnya dia terbebas darinya. Betapa banyak orang yang bernadzar akhirnya menyesal, dan bahkan boleh jadi dia tidak menunaikannya.

Allah ‘azza wa jalla berfirman:

وَأَقۡسَمُواْ بِٱللَّهِ جَهۡدَ أَيۡمَٰنِهِمۡ لَئِنۡ أَمَرۡتَهُمۡ لَيَخۡرُجُنَّۖ

“Dan mereka (kaum munafikin yang tidak ikut berjihad) bersumpah demi Allah dengan penuh kesungguhan, jika engkau memerintahkan mereka (untuk keluar berperang) sungguh mereka akan melakukannya.” (an-Nur: 53)

Ayat ini menunjukkan sifat orang-orang munafik, yaitu mewajibkan atas diri mereka suatu amalan yang dipertegas dengan sumpah. Ini serupa dengan nadzar. Kemudian Allah subhanahu wa ta’ala membantahnya dalam lanjutan ayat tersebut:

قُل لَّا تُقۡسِمُواْۖ طَاعَةٞ مَّعۡرُوفَةٌۚ

“Katakanlah (wahai Muhammad), janganlah kalian bersumpah, (atas kalian) ketaatan yang ma’ruf.” (an-Nur: 53)

Yaitu, hendaklah kalian melaksanakan ketaatan tanpa disertai sumpah. Ayat ini menunjukkan kepada kita bahwa seseorang yang tidak melaksanakan ketaatan kecuali dengan bernadzar atau bersumpah atas dirinya, artinya ketaatan tersebut merupakan hal yang berat baginya.

Khususnya nadzar ketaatan yang bentuknya mu’allaq yaitu menggantungkan ketaatan dengan dihasilkannya sesuatu yang diinginkan, seakan-akan dia tidak percaya kepada Allah ‘azza wa jalla. Jadi, sepertinya dia berkeyakinan bahwa Allah subhanahu wa ta’ala tidak akan memberikan kesembuhan (misalnya) kecuali jika dia memberikan sesuatu kepada Allah subhanahu wa ta’ala sebagai balasannya. Oleh karena itu, jika mereka sudah putus asa dari kesembuhan, mereka pun bernadzar[5]. Hal yang seperti ini merupakan buruk sangka terhadap Allah ‘azza wa jalla (lihat al-Qaulul Mufid, 1/247—248).

Wallahu a’lam bish-shawab.


Catatan kaki

[1] Riwayat ini disahihkan oleh asy-Syaikh al-Albani rahimahullah dalam Shahih an-Nasa’i no. 3604.

[2] Riwayat yang syadz (ganjil) bukanlah hujjah, karena tergolong riwayat yang dha’if (lemah).

[3] Dzahir ayat ini mencakup laki-laki atau perempuan, baik dewasa maupun masih kecil. (lihat asy-Syarhul Mumti’, 6/422-423)

[4] Bukan berarti bahwa Ibnu Taimiyah dan asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin merajihkan haramnya nadzar. Karena sebagaimana dalam kaset Syarh Bulughul Maram, asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin mengatakan, “Sulit bagi seseorang untuk mengatakan dengan tegas bahwa hukumnya (nadzar) adalah haram.”Hanya saja hal ini menunjukkan tingkat kemakruhan yang sangat.

[5] Dengan mengatakan (misalnya), “Jika saya sembuh maka saya akan berpuasa tujuh hari.”

Sumber Artikel; Majalah Islam Asy-Syareah (asysyariah.com)


ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلْعَٰلَمِين


Anda Sedang membaca artikel yang berjudul Hukum Nadzar Silahkan baca artikel dari HOSE AL ISLAM Tentang Yang lainnya. Dan Ingin Mengeprint klik tombol prin di Bawah, atau bookmark halaman ini dengan URL : https://baytal-islam.blogspot.com/2018/01/hukum-nadzar.html
Klik Untuk Print Friendly and PDF
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Blog author | Rachmat.M,MA | Duta Asri Palem 3
Copyright © 2013. HOSE AL ISLAM - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger