Fiqh,Fikih,Ibadah,Pernikahan,Pertanyaan
Siapa yang Menanggung Biaya Walimah Pernikahan?
By Ustadz Aris Munandar, M.Pi
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum. Saya mau bertanya tentang hukumnya memberatkan syarat pernikahan bagi mempelai. Saya dan calon suami saya sudah merencanakan pernikahan kami pada bulan Syawal. Kedua orang tua kami sama-sama mendukung, tetapi orang tua saya–terutama Ibu yang juga mendukung–malah memberikan “syarat” kepada calon suami saya yang ternyata memberatkan keluarga calon saya tersebut. Ibu saya memberikan syarat agar calon suami saya dan keluarganya menanggung setengah dari (biaya, red.) pesta. Padahal keluarga calon menginginkan acara yang sederhana karena keterbatasan biaya. Namun Ibu tetap pada pendiriannya untuk mempertahankan keinginan pesta resepsi tersebut. Lantas, apa yang harus saya dan calon suami saya lakukan? Saya tidak berani untuk menegur ibu saya karena takut menyinggung perasaan beliau. Namun saya juga tidak hendak memaksa pernikahan kami. Tapi rasanya aneh saja jika pernikahan kami terpaksa dibatalkan hanya karena kurangnya syarat dari ibu saya. Mohon persyaratannya. Wassalamu ‘alaikum.
Esa (esa.***@**.ru)
Jawaban:
Wa’alaikum salam wa rahmatullah..
Jika kita perhatikan hadis-hadis yang mensyariatkan adanya walimah, maka zahir hadis menunjukkan bahwa yang bertanggung jawab mengadakan walimah adalah mempelai pria bukan istrinya dan bukan pula wali sang istri. Hal tersebut sebagaimana yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap pernikahan istri-istri beliau dan juga perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Abdurrahman bin Auf radhiallahu ‘anhu untuk mengadakan walimah atas pernikahannya dengan wanita Anshar. Ini menunjukkan bahwa, pada asalnya, pengadaan walimah adalah tanggung jawab suami. Sebagian ulama memberikan alasan sehingga tanggung jawab suami: karena sang suamilah yang berkewajiban menafkahi istri, dan kewajiban nafkah ini mencakup pelaksanaan pesta pernikahan keduanya. (Taudhihul Ahkam, 4:506).
Syekh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh ditanya tentang walimah yang biayanya dari keluarga pengantin wanita, apa landasannya? Beliau rahimahullah menjawab, “Mungkin (diperbolehkan) karena keumuman (dalil), meskipun hukum asal walimah dilakukan oleh pihak suami (pengantin pria).” (Kumpulan Fatwa dan Risalah Syekh Muhammad bin Ibrahim Alu Syekh, 10:160)
Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, M.A., dengan penambahan dari Ustadz Ammi Nur Baits. Anggota Dewan Pembina Konsultasi Syariah.
Dinukil dari Sumber Artikel KonsultasiSyariah.com
Posting Komentar